Mendagri Usulkan Bantuan Keuangan Parpol Rp121 Miliar

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo
Sumber :
  • VIVA/Syaefullah

VIVA - Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, mengusulkan anggaran program pembinaan politik dan penyelenggaraan pemerintahan umum sebesar lebih Rp245 miliar (Rp245.773.691.000). Sekitar setengahnya sebesar Rp121 miliar akan digunakan untuk alokasi bantuan keuangan partai politik sesuai jumlah suara sah Pemilu 2014.

"Karena ini menyangkut bantuan pada parpol. Soal nanti kalau memang Komisi II mau ada usulan peningkatan, kami serahkan pada bagaimana kebijakan daripada Komisi II dan khususnya panitia anggaran di Komisi II," kata Tjahjo di Gedung DPR, Jakarta, Kamis 20 Juni 2019.

Ia menjelaskan, alokasi dana parpol sebesar Rp1.000 per suara memang masih mengacu pada jumlah suara sah hasil Pemilu 2014. Bila jumlah suara sah hasil Pemilu 2019 untuk DPR sebanyak 126.376.418 yang telah ditetapkan dalam keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tertanggal 21 Mei 2019 tak mengalami perubahan, maka alokasi pagu indikatif bantuan keuangan parpol akan kekurangan mencapai Rp4 miliar.

Terkait hal ini, Wakil Ketua Komisi II DPR, Herman Khaeron, mengatakan, usulan anggaran tersebut bersifat pendahuluan dan akan dibahas lebih lanjut. Bila anggaran masih kurang atau suara sah pada Pemilu 2019 bertambah, maka akan disesuaikan.

"Itu masih dihitung 120 juta pemilih mengacu ke 2014. Kalau sekarang 160 juta pemilih kan masih ada kekurangan anggaran. Untuk 2020 mengacu pada Pemilu 2019. Maka akan ada penyesuaian. Kan ada usulan tambahan anggaran. Salah satunya untuk memenuhi itu," kata Herman saat dihubungi wartawan, Kamis 20 Juni 2019.