Pecat DPD, Airlangga Dinilai Tak Langgar Aturan

Ketum Golkar Airlangga Hartarto
Sumber :
  • Dok. Golkar

VIVA - Majelis Etik Partai Golongan Karya (Golkar) menilai, Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto, tak melanggar aturan dengan melakukam pencopotan jabatan terhadap sejumlah Ketua DPD II Partai Golkar.

Menurut Ketua Majelis Etik Golkar Muhammad Hatta, Airlangga yang juga Menteri Perindustrian (Menperin) itu, hanya melakukan tindakan sesuai wewenangnya.

"Kalau kita tidak melihat pelanggaran oleh ketum," ujar Hatta di Hotel Gran Melia, Jakarta, Senin, 15 Juli 2019.

Hatta menyampaikan, Majelis Etik juga tidak mendapat aduan dari para Ketua DPD II yang dicopot dari jabatannya. Dengan demikian, secara prosedural, Majelis Etik juga tidak mempersoalkan tindakan Airlangga.

"Selama yang ditindak ini tidak melakukan upaya pembelaan diri, melaporkan hal lain ke majelis etik, ya kami anggap (tindakan Airlangga) ini sah-sah saja," ujar Hatta.

Selain itu, Hatta juga mengemukakan, pencopotan jabatan dilakukan karena Airlangga melihat ada penyimpangan yang dilakukan para Ketua DPD. Hal itu merupakan hak Airlangga sebagai Ketum Golkar.

"Kita hanya melihat Ketum melakukan langkah-langkah penindakan terhadap staf, anak buahnya, yang masih dalam era kepemimpinanya, yang dianggap menyimpang," ujar Hatta.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 10 Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten/Kota Maluku, dinonaktifkan dari jabatannya. Hal itu diungkapkan oleh Mantan Ketua Pemenangan Pemilu Partai Golkar, Azis Samual. Penonaktifan diduga sebagai konsekuensi sikap mereka mendukung Bambang Soesatyo sebagai salah satu calon Ketum Golkar. [mus]