Laporan ke Caleg Gerindra yang Jadi Buronan Dicabut, Benarkah

Ilustrasi/Penolakan praktik politik uang atau money politic.
Sumber :
  • Antara/ Eric Ireng

VIVA – Laporan terhadap calon legislatif DPRD DKI Jakarta dari Partai Gerindra Wahyu Dewanto yang diduga terlibat kasus dugaan politik uang pada Pemilu 2019 telah dicabut. Hal itu dibenarkan oleh Ketua DPP Bidang Advokasi Gerindra Habiburokhman.

"Ya sudah dicabut," ucap Habiburokhman saat dikonfirmasi VIVAnews, Rabu 17 Juli 2019.

Namun dia tak merinci kapan pencabutan dilakukan pun soal alasan pencabutan. Dirinya menyebut laporan memang berkaitan dengan dugaan politik uang namun setelah dilakukan pengecekan dan menemukan fakta lain laporan pun dicabut. "Kurang lebih begitu," ujar dia. 

Terkait hal ini sendiri Kepolisian tidak berkata banyak. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan tengah melakukan pengecekan akan hal tersebut.  "Sedang dicek dahulu ya," kata Argo.

Sebelumnya diberitakan, Wahyu dicari polisi lantaran diduga terlibat kasus politik uang dalam Pemilu 2019 lalu. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono membenarkan hal tersebut.

Bahkan, polisi mengaku sudah menyebar selebaran berisi pencarian terhadap yang bersangkutan. Selebaran dibuat pasca tindak lanjut laporan dari YH. Laporan tercatat dengan nomor LP/3945/VII/2019/PMJ/Ditreskrimum, tanggal 01 Juli 2019. 

"Pengumuman itu betul. Jadi, itu ada edaran dari Kejagung (Kejaksaan Agung) makannya kita buat pengumuman di sana ya," ucap Argo di Markas Polda Metro Jaya, Selasa 16 Juli 2019.