Trio Emak-emak Pepes Divonis 6 Bulan, Jubir Prabowo: Kami Hormati

Prabowo Subianto (kedua kanan) dan Dahnil Anzar Simanjuntak (tengah) saat kampanye Pemilu Presiden 2019.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Juru Bicara Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak, merespons hukuman penjara bagi tiga perempuan dari Partai Emak-emak Pendukung Prabowo-Sandi (Pepes) di Pengadilan Negeri Karawang dalam kasus penyebaran berita bohong saat kampanye Pemilu 2019. Dahnil berharap emak-emak tersebut bisa dibebaskan setelah persidangan.

"Kami menghormati proses hukum yang sudah dilakukan, meski harapan kami emak-emak itu bisa dibebaskan setelah persidangan," kata Dahnil saat dihubungi, Rabu 31 Juli 2019.

Dia menekankan kerja tim advokasi sudah sangat maksimal sehingga vonis hakim hanya 6 bulan. Ia berharap dua minggu lagi emak-emak asal Karawang tersebut akan bebas dan bisa berkumpul dengan keluarga.

Dahnil pun menyampaikan pesan Prabowo yaitu agar bisa mengubur dendam politik dari Pilpres 2019.

"Bagi Pak Prabowo yang paling penting adalah mengubur dendam politik sebagai residu pilpres yang lalu. Maka harus ada langkah-langkah strategis untuk mewujudkannya," jelasnya.

Kemudian, ia menyinggung keinginan Prabowo dalam pemulangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab ke tanah air. Lalu, harapan adanya penegakan hukum yang adil dan proporsional.

"Tanpa harus mengabaikan upaya penegakan hukum yang proporsional termasuk sejak awal Pak Prabowo sebutkan terkait dengan pemulangan Habib Rizieq Shihab, dan menghindari dendam politik berkepanjangan," kata Dahnil.

Sebelumnya, tiga emak-emak anggota Pepes yaitu Ika Peranika, Citra Widyaningsih, Engkay Sugiyanty divonis enam bulan kurungan pidana. Namun, ketiganya sudah ditahan lima bulan selama menjalani proses hukum.

Tiga emak-emak itu sempat heboh karena video yang bikin heboh yaitu 'Jika Jokowi Terpilih, Tidak Lagi Ada Azan'. Video ini viral di tengah masa kampanye Pilpres 2019.

Tiga perempuan itu dijeral dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.