Mantan Ketum PPP Romahurmuziy Dituntut 4 Tahun, Ini Fakta Persidangan

Romahurmuziy
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Romahurmuziy alias Rommy dituntut empat tahun penjara oleh tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Rommy dituntut karena dianggap terbukti menerima suap terkait jual beli jabatan Kementerian Agama. Selain itu mantan Ketum PPP itu juga dituntut membayar denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan.

"Menuntut majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa M Romahurmuziy terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa KPK Wawan saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 6 Januari 2020.

Rommy terima Rp255 juta

Jaksa memaparkan, Rommy menerima Rp255 juta dari Haris Hasanudin yang mengikuti seleksi Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur. Rommy dikatakan melakukan itu dengan cara mengintervensi secara langsung maupun tidak langsung terhadap panitia seleksi Kemenag.

Diketahui Haris selaku Plt Kepala Kanwil Kementerian Agama Jawa Timur sempat dijatuhi sanksi disiplin, yang harusnya tidak memenuhi kualifikasi menjabat Kepala Kanwil Kemenag.

Haris akhirnya atas saran Ketua PPP Jatim Musyaffa Noer untuk menemui Rommy yang memiliki kedekatan dengan Menteri Agama saat itu, Lukman Hakim Saifuddin.

"Disarankan untuk menemui terdakwa selaku anggota DPR sekaligus Ketum PPP mengingat Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin adalah kader PPP yang punya kedekatan khusus dengan terdakwa," kata Jaksa.

Jabatan kakanwil kemenag

Setelah itu Haris menemui Rommy di kediamannya untuk membahas rencana jabatan Kakanwil Kemenag Jatim.

Atas rencana tersebut, Rommy menyampaikan langsung kepada Lukman Hakim dan Haris agar lolos seleksi tahap administrasi.

Selama proses seleksi, jaksa mengatakan Haris memberi uang Rp 255 Juta kepada Rommy secara bertahap.

"Maka unsur menerima hadiah atau janji telah terbukti," tutur jaksa.?

Selanjutnya, Rommy menerima uang sekitar Rp41,4 juta dari Muafaq Wirahadi, untuk seleksi Kepala Kantor Kemenag Gresik.  
 

?Jaksa meyakini Rommy melanggar Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.