Demo Buruh 23 Maret Besar-besaran Tolak Omnibus Law

Ilustrasi pekerja buruh.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Konfederasi serikat buruh dengan tegas akan menolak Rancangan Undang Undang Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker) atau Omnibus Law. Para serikat kerja akan melakukan demo besar-besaran ketika Dewan Perwakilan Rakyat melakukan rapat paripurna pada 23 Maret 2020.

"Pada saat paripurna akan ada aksi 50 ribu buruh," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal di kawasan Jakarta Pusat, Kamis, 5 Maret 2020.

Said Iqbal meminta kepada pemerintah untuk berhenti membahas Omnibus Law yang tidak menguntungkan buruh di Indonesia sama sekali. Dia mengingatkan banyak hak buruh terabaikan dengan disahkannya nanti RUU itu.

"Menagapa mengurangi hak hak buruh, PHK mudah, jaminan pensiun akan hilang, sanksi pidana dihilangkan," katanya.

Diperkirakan, ada 50 federasi dari serikat pekerja yang akan melakukan aksi besar-besaran tolak Omnibus Law di Jakarta. Serikat pekerja itu di antaranya seperti KSPI, FSPI, KSPSI, SPLEM dan juga KSBI.

Aksi juga akan dilakukan di berbagai daerah di Indonesia seperti wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, wilayah Sumatera, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan hingga daerah Papua.

Sebelumnya, Presiden DPP Konfederasi Serikat Buruh Muslim Indonesia (Sarbumusi), Syaiful Bahri Anshori, menilai menyebut draft RUU yang sudah disetor ke DPR itu tergesa-gesa.  Kalangan buruh pula tak ada yang diminta saran dan masukannya.

"RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini penzaliman terhadap buruh karena banyak permasalahan yang menjerat buruh," kata Syaiful sebelumnya.