Pilkada 2020 Ditunda, DPR dan Pemerintah Telah Sepakat

ILustrasi Penghitungan suara Pilkada Serentak 2018 di Tasikmalaya, Jawa Barat
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Adeng Bustomi

VIVA – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Pemerintah dalam hal ini Menteri Dalam Negeri beserta dengan penyelenggara Pemilu yakni KPU, Bawaslu, dan DKPP sepakat untuk menunda pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.

Penundaan tersebut terkait dengan wabah corona COVID-19 yang kian masif di Indonesia, dan menimbulkan korban jika.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Arwani Thomafi mengungkapkan, ada beberapa hal yang disepakati antara Komisi II dengan Mendagri dan sejumlah instansi terkait pelaksanaan Pilkada ini. Salah satunya adalah menunda tahapan Pilkada serentak 2020

"Hasil Raker Komisi II dengan Pemerintah, KPU, Bawaslu, dan DKPP Sepakat untuk menunda tahapan pilkada serentak 2020 yang belum selesai dan belum dapat dilaksanakan dikarenakan wabah COVID-19, Kami mendorong separuh stakeholder agar fokus mendukung program pemerintah dalam menghadapi wabah pendemi COVID-19,"  kata Arwani, Senin 30 Maret 2020

Arwani menambahkan, terkait penundaan pilkada tersebut, KPU pada saat RDP mengusulkan tiga opsi. Yakni ditunda tiga bulan pemungutan suara 9 Desember, opsi kedua ditunda enam bulan atau pemungutan suara dilakukan 12 Maret 2021, ketiga ditunda 12 bulan, pemungutan suara 29 September 2021. 

Jika ditunda, kesulitannya adalah sampai saat ini belum ada satu otoritas pun di dunia ini yang bisa memastikan kapan selesainya pendemi covid 19 ini.

"Oleh karena itu sampai kapan penundaan itu. Kita sepakat itu nanti akan diputuskan bersama-sama antara KPU, Pemerintah dan DPR," ujarnya

Kesepakatan lainnya, kata Thomafi, Konsekuensi atas penundaan tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, Komisi II DPR RI meminta kepada kepala daerah yang akan melaksanakan Pilkada Serentak 2020 merealokasi dana Pilkada Serentak 2020 yang belum terpakai untuk penanganan pademi COVID-19.

"Komisi II juga meminta kepada pemerintah untuk segera menyiapkan payung hukum berupa Perppu terkait penundaan ini," tuturnya.