Wasekjen MUI Khawatir RUU HIP Singgung Umat Islam Khususnya Pasal 7

Wasekjen Majelis Ulama Indonesia, Muhammad Zaitun Rasmin
Sumber :
  • Facebook

VIVA – Wakil Sekjen (Wasekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Zaitun Rasmin menyatakan bahwa polemik terkait Rancangan Undang Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) telah menyinggung umat Islam terkait sila pertama. Pasalnya kata dia, sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) dan para ulama juga menyoroti Pasal 7 pada RUU itu.

Sebagaimana draft yang sudah beredar, disebutkan lima sila Pancasila bakal dikerucutkan menjadi konsep Trisila- Ekasila. Pasal 7 RUU HIP itu terkait ciri pokok Pancasila yakni Trisila yang kristalisasinya dalam Ekasila,

"Ini akan melumpuhkan sila pertama," kata Zaitun di acara Indonesia Lawyers Club tvOne, Selasa 16 Juni 2020.

Zaitun menganggap, sikap pemerintah yang kemudian menunda pembahasan itu juga harus ditindaklanjuti secara serius. Jangan sampai penundaan hanya sesaat karena banyaknya kritikan namun hanya demi meredamnya sementara.

"Kita berharap pemerintah kalau ingin lebih dalam mengetahui aspirasi ini bisa berdialog langsung," ujarnya.

Dilanjutkanya, dia meminta agar wacana ini disikapi secara hati- hati. Ia menilai pemerintah sepatutnya berterima kasih kepada ormas seperti Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah dan Majelis Ulama Indonesia yang memberikan respons atas polemik itu.

"Ini agar kita tahu sebetulnya pemerintah itu tertolong. Kan pemerintah mengambil keputusan menunda ini sudah mempertimbangkan tidak cocok saat ini. Artinya, pemerintah mendapatkan feedback masukan," kata dia.

Baca juga: Megawati Dituding Otak di Balik RUU HIP, PDIP Menjawab