PPP Pecat Istri Bupati Kutai Timur Usai Jadi Tersangka Kasus Suap

Suasana kantor Bupati Kutai Timur 3 Juli 2020
Sumber :
  • tvOne

VIVA – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memberhentikan Encek UR Firgasih dari jabatannya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur,  serta memecatnya sebagai kader partai berlambang kabah itu.

“Sesuai AD/ART PPP bahwa kader yang terjerat kasus di KPK langsung diberhentikan dari jabatannya,” kata Wakil Sekjen PPP Achmad Baidowi, melalui pesan singkat, Sabtu, 4 Juli 2020.

KPK telah menetapkan istri Bupati Kutai Timur, Encek UR Firgasih yang juga menjabat Ketua DPRD Kutai Timur sebagai tersangka kasus suap proyek infrastruktur.

Baca juga: KPK Langsung Tahan Bupati Kutai Timur dan Istrinya

Awiek, sapaan Baidowi, menambahkan partainya menghormati proses hukum yang dilakukan KPK. Pemberhentian Encek dari posisi anggota DPRD sekaligus Ketua DPC PPP Kabupaten Kutai Timur, agar Encek bisa menjalankan proses hukum di KPK.  

“Hal ini agar yang bersangkutan bisa lebih fokus menghadapi kasusnya, hingga adanya putusan inkracht. Meski demikian, ada hak tersangka untuk melakukan pembelaan karena azas hukum kita tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ujarnya.

Selain itu, menurut dia, apa yang dilakukan Encek tidak ada kaitan apapun dengan PPP. Hal tersebut menjadi tanggung jawab pribadi Encek. Sebab, sebagai partai, PPP selalu mengingatkan kader agar tidak melakukan perbuatan melawan hukum.

“Apa yang dilakukan ibu Encek merupakan tanggung jawab pribad. Tidak ada kaitan dengan PPP. Bahkan, dalam setiap kesempatan Bimtek anggota DPRD kami selalu menginstruksikan anggota DPRD dari PPP untuk tidak KKN. Bahkan setiap Bimtek selalu ada materi antikorupsi dari KPK,” ujarnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kutai Timur, Ismunandar dan istrinya, Encek UR Firgasih yang juga menjabat Ketua DPRD Kutai Timur sebagai tersangka kasus suap proyek infrastruktur. 

KPK juga menetapkan tiga anak buah Ismunandar sebagai tersangka. Mereka yakni Kepala Bapenda, Musyaffa; Kepala Dinas PU, Aswandini; Kepala BPKAD, Suriansyah serta dua pihak swasta bernama Aditya Maharani dan Deky Arianto.

Penetapan tersangka ini dilakukan KPK melalui gelar perkara setelah memeriksa 16 orang yang diciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta, Samarinda dan Kutai Timur pada Kamis, 3 Juli 2020.