Polisi Mau Periksa Ketum FPI, PA 212 Sindir Ada Komoditas Politik

Ketua Umum FPI Sobri Lubis
Sumber :
  • VIVA / Bayu Januar

VIVA – Rencana pemanggilan polisi terhadap Ketua Umum Front Pembela Islam atau FPI, Ahmad Sobri Lubis terkait kasus dugaan makar dipertanyakan. Meski pemanggilan Sobri sebagai saksi, namun dinilai keliru.

Juru Bicara Persaudaraan Alumni (PA) 212, Novel Bamukmin heran dengan keinginan polisi yang memanggil Sobri.

"Menurut yang saya tahu tidak ada satu bukti, yaitu dari foto atau rekaman di manapun  atau seorangpun saksi yang melihat keberadaan beliau di Kertanegara," kata Novel, Kamis malam, 12 September 2019.

Dia meminta agar Kabid Humas Polda Metro, Komisaris Besar Argo Yuwono bisa mengklarifikasi terkait pemanggilan Sobri. Bagi Novel, ada kejanggalan bila dikaitkan dengan kasus dugaan makar yang menjerat Eggi Sudjana.

"Jelas ini harus diklarifikasi oleh Kadiv Humas Polda Metro Jaya, pasal apa yang dilanggar oleh beliau karena tidak ada satu bukti apa pun," tutur Novel.

Novel pun menyindir adanya pemanggilan ini, justru dikaitkan dengan isu kepentingan politik. Hal ini, mengingat makin dekatnya agenda pelantikan Jokowi-Ma'ruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2019-2024.

Kemudian, sebagai advokat, ia pun juga siap jika diminta untuk mendampingi Sobri dalam pemeriksaan di kepolisian.

"Saya pribad,i tentu bertanya tanya apakah ini murni keterkaitan dengan masalah hukum atau diduga dibuat untuk komoditas politik sesaat mengingat sudah dekatnya agenda pelantikan Presiden dan Wakil Presiden," jelasnya.

Adapun dalam agenda pemeriksaan pada Rabu, 11 September 2019, Ahmad Sobri Lubis tak bisa memenuhi panggilan sebab sedang dakwah keliling di Aceh. Rencananya, Sobri akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan makar yang menjerat Eggi Sudjana.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono menjelaskan, keterkaitan Ahmad Sobri adalah turut hadir pada saat kegiatan yang diduga upaya makar di Jalan Kertanegara 4, Jakarta Selatan. Kegiatan ini disebut berlangsung pada Rabu 17 April 2019.

"Iya itu kan ada suatu kegiatan yang dilakukan Pak Eggi Sudjana ya, ada beberapa teman di situ," kata Argo di Markas Polda Metro Jaya.

Argo mengatakan, Sobri yang tak hadir akan dijadwalkan ulang untuk pemeriksaan sebagai saksi. Namun, terkait agenda ulang pemeriksaan tergantung penyidik.

Sobri dipanggil polisi atas kasus dugaan upaya makar yang dilaporkan pria bernama Suriyanto. Laporan ini merupakan pelimpahan dari Bareskrim Mabes Polri.

Laporan bernomor LP/B/0391/IV/2019/Bareskrim tanggal 19 April 2019. Dalam surat laporan yang beredar di kalangan media disebut, perkara itu merupakan peristiwa yang terjadi di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.