Hidayat Nur Wahid Usulkan MPR Tak Lagi Jadi Majelis Pervotingan Rakyat

Hidayat Nur Wahid
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Reza Fajri

VIVA – Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) saat ini tengah melanjutkan rencana amandemen Undang-undang Dasar 1945. Wacana perpanjangan masa jabatan Presiden sempat berhembus.

Namun, Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid mengatakan, bahwa itu hanya sekedar wacana yang dipastikan tak akan berlanjut kepada pembahasan. Menurutnya, saat ini pihaknya lebih fokus untuk melanjutkan rekomendasi yang diberikan oleh pimpinan MPR periode yang lalu.

"Yaitu perubahan pada tingkat yang terbatas. Itu kaitannya dengan masalah GBHN (Garis-garis Besar Haluan Negara)," kata Hidayat di Jakarta, Sabtu 23 November 2019. 

Kalau pun ada penambahan amandemen lain, Hidayat mengaku mengusulkan dua hal. Pertama adalah memasukkan Pancasila sebagai dasar negara yang dicantumkan langsung dalam UUD 45. Ini menurutnya memang memerlukan amandemen. 

"Sampai hari ini kan tidak ada. Dalam UUD tidak ada kata-kata Pancasila, padahal kita semuanya mengatakan bahwa kita adalah negara berdasarkan Pancasila, sangat bagus kalau kemudian kami mengusulkan," kata dia.

Usulan kedua, Hidayat mengatakan, perlu amandemen terkait lembaga MPR sendiri. Menurutnya, MPR selama ini disebut sebagai Majelis Permusyawaratan Rakyat, akan tetapi semangat musyawarah-nya tidak diatur secara jelas di UUD 1945.

"Ketentuan UUD nya tidak bermusyawarah tapi voting, pasal 2 ayat 4 menegaskan bahwa segala putusan MPR ditetapkan dengan suara yang terbanyak. Kalau demikian bukan musyawarah dong, kalau begitu artinya ini MPR bukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Tapi majelis pervotingan rakyat," kata dia. 

Untuk itu, dia menegaskan kalau ada agenda tambahan amandemen, maka dua isu itulah yang akan dia usulkan. "Jadi kalau ada agenda tambahan terkait amandemen di luar yang direkomendasikan oleh MPR, saya menyampaikan dua hal itu tadi." [mus]