Komisi II Dukung BPIP Diatur dalam UU

Pelaksana Tugas Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Hariyono.
Sumber :
  • VIVAnews/ Syaefullah

VIVA - Pelaksana tugas Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila atau BPIP, Hariyono mengatakan, Komisi II mendukung agar BPIP diatur dalam undang-undang. Sebab, dalam sosialisasi empat pilar akan dilibatkan juga BPIP.

"Pancasila bukan lagi tanggung jawab BPIP, tetapi seluruh lembaga negara. Maka, MPR DPR dalam sosialisasi empat pilar akan sertakan teman-teman dari BPIP. Dan, karena BPIP selama ini posisi kelembagaannya baru di perpres, Komisi II mendukung agar BPIP dibuatkan melalui UU," kata Hariyono di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin 25 November 2019.

Ia menjelaskan, Komisi II memberi masukan soal adanya intoleransi dan radikalisme tak harus dikonfrontasi dengan Pancasila. Maksudnya, ada atau tidak radikalisme dan intoleransi, Pancasila harus diamalkan.

"Karena, sejak awal Pancasila itu diciptakan pendiri bangsa bukan sekadar menghadapi radikalisme atau terorisme, tetapi untuk menjadikan bangsa kita bangsa yang merdeka bersatu berdaulat adil makmur," kata Hariyono.

Ia memastikan Pancasila tak hanya sekadar didorong sebagai etos manusia Indonesia, tetapi BPIP akan kerja sama dengan pusat kajian Pancasila di kampus, agar Pancasila juga menjadi logos atau paradigma keilmuan.

"Contoh sederhana, kita seringkali bicara ekonomi kita sekarang sangat neolib dan kapitalistik. Tetapi, kita jujur apakah ekonomi yang dibahas mulai SD sampai S3 itu sudah sesuai nilai-nilai Pancasila belum. Karena, mayoritas justru diambil dari teori-teori ekonomi kapitalis," kata Hariyono. (asp)