Wacana Jabatan Presiden 3 Periode, Moeldoko: Bagian Proses Politik

Presiden Joko Widodo (kanan) dan Kepala KSP Moeldoko (kiri)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA – Muncul wacana amandemen UUD 1945 terkait masa jabatan Presiden RI yang ditambah menjadi tiga periode. Wacana ini mendorong Jokowi bisa mencalonkan kembali di Pilpres 2024.

Merespons itu, Kepala Staf Presiden Jenderal TNI (Purn) Moeldoko memastikan, pihak Istana tidak punya hak mengusulkan atau mewacanakan masa jabatan itu.

"Anggaplah itu wacana akademik yang berkembang. Sebuah negara yang demokrasi pasti diskursus tentang hal-hal yang perlu untuk dipublikasikan atau dikonsumsi untuk publik. Menurut saya sih ya berjalan. Karena sama sekali tidak ada inisiasi sama sekali dari Istana tentang wacana itu," kata Moeldoko, di kantornya, Bina Graha Jakarta, Selasa 26 November 2019.

Menurutnya, siapapun pihak berhak mengusulkan untuk didiskusikan. Hal itu partai politik hingga akademisi. Wacana presiden jabat tiga periode tepat atau tidak nanti akan dibahas.

Hal ini mengingat ada juga usulan lain yakni Presiden RI hanya satu periode tetapi lebih dari lima tahun.

Moeldoko menilai biar masyarakat ikut menyampaikan pendapat mengenai ini. Nanti juga akan dilihat, mana yang bisa dibawa ke amandemen dan mana yang tidak.

"Itu bagian dari proses politik. Nanti input ini secara alamiah akan disaring oleh publik, apakah wacana ini perlu didorong lebih jauh, atau berhenti di tingkat wacana. Sekali lagi, saya tidak akan mengomentari lebih jauh tentang wacana," ujar mantan Panglima TNI itu.