Syarat Dukungan 30 Persen Disebut Bibit Perpecahan Golkar

Partai Golkar menggelar rapat pleno di kantor DPP, Slipi, Jakarta.
Sumber :
  • VIVAnews/ Reza Fajri.

VIVA - Syarat calon ketua umum Partai Golkar harus mempunyai dukungan 30 persen pemilik suara menuai pro dan kontra. Bakal caketum Golkar Indra Bambang Utoyo menilai syarat itu bisa menjadi bibit perpecahan.

"Aku orang paling lama di Golkar. Enggak pernah begini-begini nih, dulu-dulu enggak ada, baru ini kejadian. Dan ini bibit perpecahan," kata Indra usai mengambil formulir pendaftaran di DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Jumat 29 November 2019.

Indra mengingatkan juga tidak ada syarat demikian saat Munas Golkar terakhir di Bali. Syarat seperti ini juga menurutnya lebih memudahkan ketua umum yang bisa memaksa anggota untuk tanda tangan anggota.

"Jadi cuma ketua umum yang mampu mendapatkan dukungan dalam dua hari, 30 persen. Kami-kami ini kroco apa," ucap Indra Utoyo.

Dia juga mengecam ketua umum Airlangga Hartarto yang melontarkan usulan ini di media massa. Indra menyebut ini adalah hal yang sudah kadung amburadul.

"Ketua umum bicara di pers, di pers lagi bicaranya. Apa-apaan," kata Indra.

Sebelumnya, Partai Golkar mulai membuka pendaftaran bakal calon ketua umum mulai 28 November hingga 2 Desember 2019. Ketua Umum Golkar saat ini Airlangga Hartarto menginginkan syarat seorang caketum harus mendapat dukungan 30 persen pemilik suara.

"Satu, masa pendaftaran atau kita sebut periode penjaringan. Sesudah itu, masuk periode pencalonan. Di periode itu ada syarat dukungan 30 persen. Nah 30 persen itu kan harus dibuktikan, bukan dengan mengklaim didukung sebanyak 30 persen," kata Airlangga di Petojo Utara, Jakarta Pusat, Kamis 28 November 2019. (ren)