Kubu Airlangga Jawab Tudingan Timses Bambang Soesatyo

Ketua DPP Golkar bidang media dan penggalangan opini, Ace Hasan Syadzily.
Sumber :
  • VIVAnews/Lilis Khalisotussurur

VIVA – Ketua DPP Partai Golkar bidang Media dan Penggalangan Opini, Ace Hasan Syadzily menanggapi kubu Bambang Soesatyo yang mengatakan Airlangga Hartarto berpotensi menyeret Jokowi melanggar hukum bila maju menjadi ketum Golkar karena rangkap jabatan menteri. 

Ia mengatakan Mahkamah Konstitusi pernah menguji gugatan ini dan memutuskan menteri boleh rangkap jabatan sebagai ketum parpol.

"UU Kementerian Negara soal rangkap jabatan ini telah mengalami judicial review," kata Ace saat dihubungi, Minggu 1 Desember 2019.

Ia menjelaskan pada 2010, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan atau uji materiil UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara terkait rangkap jabatan yang diajukan oleh anggota DPR dari Komisi I, Lily Chadidjah Wahid. Dalam putusannya, MK membolehkan menteri merangkap jabatan ketum Parpol.

"Di pasal berapa AD/ART Partai Golkar seorang Calon Ketua Umum Partai Golkar harus dapat izin tertulis dari Presiden? Jangan mengada-ada lah," kata Ace.

Ia mempertanyakan kubu Bamsoet yang menyatakan agar tak menarik persoalan Jokowi dalam urusan internal Partai Golkar. Tapi pencalonan Airlangga malah diminta agar ada surat izin Jokowi. 

"Kok ini minta surat izin segala. Tidak konsisten," kata Ace.

Ia meminta jangan mencari celah untuk mendelegitimasi Munas Partai Golkar tahun 2019. Lebih baik Bamsoet menawarkan konsepnya untuk bangsa dan kemajuan Partai Golkar kalau memang tetap ingin maju sebagai Caketum.

"Kalau memang niat dari awal tidak memiliki keinginan untuk menjadikan Munas ini sebagai ajang untuk menyatukan diri dan menjaga soliditas, pasti di otaknya itu Munas tandingan," kata Ace.

Ia menilai tidak mungkin DPD I dan II akan dengan mudah dimobilisasi oleh mereka untuk membuat Munas tandingan. 

"Jangan berhalusinasi deh. Lebih baik kita sama-sama sambut Munas ini dengan penuh kegembiraan," kata Ace.