Masinton PDIP: Tim Penyelidik Lapangan KPK Ugal-ugalan

Masinton Datangi KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVAnews - Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Masinton Pasaribu menyebut tim penyelidik KPK sering kali ugal-ugalan saat melakukan penggeledahan. Contohnya saat hendak menggeledah kantor partainya beberapa waktu lalu, mereka tidak dibekali surat-surat resmi.

"Ini cara ugal-ugalan yang dilakukan oleh.. ada sekelompok di dalam KPK itu yang selama ini ingin memframing bahwa kelompok ini, partai ini, orang ini melakukan hal seperti itu," kata Masinton dalam diskusi di tvOne, Senin, 13 Januari 2020.

Bahkan, lanjut Masinton, mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, ketika masih menjabat pada periode lalu, pernah mengusir petugas KPK yang datang ke DPR untuk melakukan penggeledahan.

"Itu kita usir kok. Diusir saudara Fahri pada saat itu. Itu bentuk dari ugal-ugalan tim penyelidik lapangan KPK dalam satu penanganan suatu perkara," tegas Masinton.

Anggota Komisi III DPR itu tidak sependapat dengan pandangan yang menyebut jika PDIP tidak ada apa-apa, maka tidak perlu takut, ruangannya diperiksa. Dia menegaskan bahwa penegakan hukum memiliki aturan.

"Oh salah bos. Ini persoalan tidak ada penegakan hukum semena-mena. Jelaskan ngapain. Saudara kalau didatangin orang ke rumah, oh silakan saja datang bertamu. Kita kan harus tanya, kalau dia penegakan hukum oke. hukum apa yg mau diinikan, apa aturannya, apa landasannya, mana surat tugasnya," katanya.

Kertas Cabe

Masinton menyatakan pada saat tim penyelidik KPK hendak menggeledah kantor Dewan Pimpinan Pusat PDIP di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat itu, motif politiknya jauh lebih tinggi daripada motif penegakan hukumnya. Alasannya, mereka tidak mampu membuktikan atau membacakan maksud kedatangan mereka ke sana.

"Kertas ditunjukkan tapi tidak dibacakan apa itu kertas, bisa aja kertas cabe, ditunjukkan begini," kata Masinton sambil mengangkat tangannya, memperagakan seolah sedang menunjukkan secarik kertas.

Masinton mengaku melihat CCTV ketika tim itu datang. Dia juga berencana akan membawa CCTV itu ke Dewan Pengawas KPK.

"Jadi mereka menunjukkan tidak membacakan, ngapain mereka datang, dalam perkara apa, kemudian objeknya apa," kata dia lagi.

Masinton menuturkan penegakan hukum itu harus dilaksanakan sesuai dengan norma rambu-rambu hukum dan perundang-undangan. Penggeledahan itu diatur di hukum acara.

"Apa yang dipersiapkan di sana, surat, objeknya jelas, sasarannya mana. Dijelaskanlah rinci di sana. Siapa saja yg harus menyaksikan. Ada yang menyaksikan. Sampai sebegitulah hukum kita mengatur itu," ujarnya.

Dia melihat sebagian pihak di KPK masih menerapkan cara-cara lama yang belum move on nih. Masinton menyebut di dalam KPK itu, ada yang namanya geng-gengan.

"Geng ini belum move on dengan revisi UU KPK Nomor 19 Tahun 2019, di pasal 70 C itu pada saat UU itu berlaku maka seluruh proses lidik, penyelidikan, penyidikan, penuntutan memberlakukan UU KPK Nomor 19 tahun 2019 tersebut," katanya.

Masinton menegaskan motif politik lebih kuat daripada hukum karena petugas KPK itu hanya menunjukkan kertas cabe. Dia menganggap kertas tidak jelas asalnya, kemudian tidak jelas apa yang mau mereka lakukan di sana.

"Kemudian pulang dari situ seakan-akan PDI tidak kooperatif, kemudian membangun opini. Memang motifnya ke sana mau ngapain? Mau mencari barang bukti, barang bukti itu proses legal. PAW itu diatur UU. Prosesnya legal semua. Dan pelaksanaan putusan MA dan fatwa dari MA. Itulah yang diajukan," tegas dia.

Dia juga menambahkan pada saat itu belum ada penetapan tersangka. Kasus juga belum masuk ke tahap penyidikan.

"Ada yang ditangkap iya, diduga. Ada yang ditangkap, ada yang ditetapkan sebagai tersangka, tapi juga ada yang diperiksa, kemudian tidak ada berkaitan dengan kasus ini," tutur dia.

Seperti diketahui, KPK menangkap Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait dugaan suap dalam pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR dari PDIP. Kasus tersebut lantas menyeret salah satu petinggi partainya yaitu Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.