Masinton Ungkap Bagaimana Sprinlidik KPK 'Bocor' ke Dirinya

Politikus PDIP Masinton Pasaribu ribut dengan Saor Siagian di ILC
Sumber :
  • VIVAnews/Andri Daud.

VIVA - Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu menceritakan 'bocornya' surat perintah penyelidikan (sprinlidik) Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, padanya.

Ia menceritakan, pada Selasa, 14 Januari 2020, sekitar pukul 11.00 WIB, ada seseorang yang mengaku sebagai Novel Yudi Harahap menghampirinya memberi map pengaduan masyarakat di Gedung DPR. Novel pun langsung pergi.

"Pada saat saya buka, map tersebut berisi selembar kertas yang bertuliskan surat perintah penyelidikan KPK dengan nomor 146/01/12/2019, tertanggal 20 Desember 2019 yang ditandatangani Ketua KPK, Agus Rahardjo," kata Masinton dalam keterangan tertulisnya, Kamis 16 Januari 2020.

Ia pun mempertanyakan dokumen internal KPK bisa sampai ke pihak luar. Ia mengingat kembali saat memimpin Pansus Hak Angket KPK dan dalam rapat Komisi III bersama KPK, anggota Komisi III DPR juga kerap mempertanyakan soal bocornya informasi dan dokumen penanganan perkara yang sedang ditangani.

Masinton menilai persoalan bocornya sprindik dan dokumen internal KPK harus diselidiki oleh Dewan Pengawas dan Komisioner KPK.

"Agar KPK menjaga integritas penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yang dikerjakan oleh KPK dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak dan media tertentu," ujar Masinton.