Dipecat PDIP, Morlan Simanjuntak Lapor ke Bareskrim

Kamaruddin Simanjuntak, Kuasa hukum Morlan Simanjuntak
Sumber :
  • VIVAnews/Bayu Nugraha

VIVA – Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum Morlan Simanjuntak, calon anggota legislatif (caleg) terpilih DPRD Kampar Riau dari PDI Perjuangan mengadu ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Morlan dipecat sebagai caleg dan kader PDIP. 

Kamaruddin menjelaskan, pemecatan klienya sebagai caleg dan kader PDIP didasari tuduhan fitnah dari DPP PDI Perjuangan melalui Surat Keputusan (SK) bernomor 22/KPTS/DPP/XII/2019. 

Dalam SK yang ditandatangani Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekjen PDIP Hasto Kristyanto itu, jelas Kamaruddin, kliennya dipecat dengan alasan telah ditetapkan sebagai narapidana dengan hukuman penjara delapan bulan. Hukuman ini sebagai bukti melakukan tindak pidana pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen.

“Surat pemecatan itu isinya palsu di butir lima yang menyatakan klien saya dipecat dengan alasan karena dia melakukan tindak pidana pemilu dan politik uang,” kata Kamaruddin di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 10 Februari 2020.

Padahal, kata Kamaruddin, tudingan pada SK tersebut telah diklarifikasi dan dibantah oleh surat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kampar, Riau. Klarifikasi Bawaslu Kampar itu tertuang lewat surat tertanggal 29 Januari bernomor 001/RI/NIK.04/HK.01.00/I/2020. 

Pada surat itu, kata Kamaruddin, kliennya dinyatakan tidak pernah melakukan tindak pidana pemilu atau politik uang. 

Kamaruddin mengungkap, latar belakang pemecatan kliennya itu lantaran tidak bisa memenuhi permintaan sejumlah uang yang diminta oleh Kesekjenan DPP PDI Perjuangan setelah resmi terpilih sebagai anggota legislatif DPRD Kampar, Riau.

“Setelah terpilih dia juara satu (suara terbanyak) ada yang memintai uang kepada dia dari Kesekjenan PDIP,” ujarnya. 

Sebetulnya, kata Kamaruddin, klienya Morlan Simanjuntak bersedia memenuhi permintaan uang, tapi setelah mendapatkan gaji sebagai anggota DPRD Kampar Riau. Namun, ternyata jawaban Morlan yang akan membayar setelah gajian itu tidak disukai DPP. 

Kamaruddin mengaku bisa membuktikan adanya permintaan uang tersebut yang diduga dilakukan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristyanto melalui salah seorang stafnya. 

“Sama Hasto Kristiyanto melalui anak buahnya, yang sudah salah satu ditangkap oleh KPK,” lanjut Kamaruddin. 

Namun, niatnya ingin melaporkan tindakan oknum DPP PDIP tersebut, tak diterima oleh Bareskrim Polri dengan dalih yang tidak jelas. 

“Karena mereka tidak mau mengeluarkan rekomendasi untuk kejahatan pemalsuan. Padahal sudah nyata buktinya saya bawa semuanya,” kata Kamaruddin. (ase)