Golkar: Perppu Corona Sudah Penuhi 3 Syarat Obyektif dari MK

Gedung Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • ANTARA Foto/Hafidz Mubarak

VIVA – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Virus Corona (Covid-19) dikritik sejumlah kalangan. Itu karena Perppu ini dapat mengamputasi kewenangan DPR dalam menyusun anggaran.

Namun, menurut Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPR RI, Adies Kadir, keputusan Presiden mengeluarkan Perppu No. 1 tahun 2020 dianggap sudah tepat karena dapat mengantisipasi dampak Covid-19 dari segi sosial ekonomi. Bahkan menurut Adies Kadir, dari aspek wewenang adalah hak prerogatif Presiden untuk menerbitkan Perpu dalam hal ihwal kegentingan memaksa dengan tetap berpedoman pada Pasal 22 ayat (1) UUD 1945.

"Argumentasi Presiden dalam menerbitkan Perppu tentu pertama, melihat keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah penyebaran wabah Covid-19 yang melanda Indonesia semakin hari semakin massif yang membawa implikasi buruk bagi sosial ekonomi masyarakat Indonesia maupun sebagian besar negara-negara di seluruh dunia," kata Adies kepada wartawan, Kamis 23 April 2020.

Argumen yang kedua, kata Adies, undang-undang yang ada untuk menangani pandemik tidak memadai untuk menjawab persoalan sosial ekonomi yang ditimbulkan Covid-19 ini. Hal lainnya yang membuat langkah presiden dinilai tepat adalah di saat yang sama DPR RI baru memasuki masa sidang III pada tanggal 30 Maret 2020, sedangkan pandemik Covid-19 yang ada telah terjadi sejak Februari 2020 dan hampir meluas di seluruh Indonesia. 

"Sehingga tentu Perppu tersebut sudah memenuhi 3 (tiga) syarat objektif yang ditentukan dalam putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009," ujar Adies.

Politisi yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI ini menilai Perppu itu ditujukan untuk menjawab secara konstitusional kebutuhan mendesak Pemerintah terkait alokasi anggaran penanganan Covid-19. Sebab disisi lain pembahasan APBN-P tidak memungkinkan dilakukan secara cepat dan segera tanpa di keluarkan nya Perppu ini.

"Kita harus melihat niat baik Presiden untuk menyelesaikan persoalan bangsa ini secara cepat dan tuntas, saya juga menghimbau kepada seluruh pihak untuk melihat langkah yang diambil Pemerintah dengan kepala dingin," kata Adies

Adies memahami sejumlah masyarakat yang bersifat kritis. Namun jangan sampai itu menjadi hambatan penanganan Covid-19

"Publik harus kritis, akan tetapi jangan sampai kontraproduktif dengan upaya pemerintah memerangi virus corona ini, dan ingin bergerak cepat untuk mengembalikan kondusifitas kehidupan sosial berbangsa dan bernegara," lanjut Adies.