Fadli Zon: Pak Kapolri, Kenapa Habib Bahar Diperlakukan Diskriminatif

Habib Bahar bin Ali bin Smith (tengah) menjawab pertanyaan wartawan sebelum menjalani pemeriksaan perdana di Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Selasa, 18 Desember 2018.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

VIVA – Penceramah Habib Bahar bin Smith menarik perhatian publik karena ditangkap lagi lantaran diduga isi ceramah provokatif dan melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Padahal, Habib Bahar baru bebas empat hari lalu karena terseret kasus penganiayaan.

Ditangkap lagi Habib Bahar membuat Wakil Ketua Umum DPP Gerindra Fadli Zon ikut bersuara. Ia mempertanyakan alasan pendakwah berambut gondrong itu diperlakukan diskriminatif.

"Pak Kapolri. Kenapa Habib Bahar Smith diperlakukan diskriminatif?," tulis Fadli di akun Twitternya, @fadlizon yang dikutip pada Selasa, 19 Mei 2020.

Fadli menilai hukum saat ini sudah menjadi alat kekuasaan. Hal ini merujuk Habib Bahar diangkap saat bulan Ramadhan dan sedang di pondok pesantren.

"Hukum benar2 sdh jadi alat kekuasaan? Apalagi ditangkap di tengah malam di bulan suci Ramadhan di Pesantrennya pula. Apa negeri ini masih bisa disebut demokrasi?.@DivHumas_Polri," kata Fadli.

Habib Bahar kembali diamankan aparat setelah baru empat hari menghirup udara bebas karena program asimilasi. Kali ini, ia ditangkap karena dugaan isi ceramah dan mengundang massa saat berceramah sehingga tak mematuhi aturan PSBB.

Baca Juga: Alasan Habib Bahar bin Smith Kembali Dijebloskan ke Penjara

Ceramah Bahar mengundang massa pada Sabtu, 16 Mei 2020 sehingga tak memperhatikan physical distancing atau menjaga jarak fisik.

"Dinihari pukul 02.00 WIB dengan didampingi oleh kuasa hukumnya, Habib Bahar dijemput oleh pihak Kemenkumham didampingi ratusan personel polisi bersenjata lengkap dari Polda Jabar," kata Aziz Yanuar kepada VIVAnews di Jakarta, Selasa, 19 Mei 2020.

Pun, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menjelaskan mencabut izin asimilasi terhadap Habib Bahar. Dengan pencabutan tersebut, maka Habib Bahar kembali dijebloskan ke penjara. Padahal, ia baru menghirup udara bebas pada Sabtu sore, 16 Mei 2020. 

"Pada Selasa tanggal 19 Mei 2020, izin asimilasi di rumah dicabut, berdasarkan penilaian dari Petugas Kemasyarakatan Bapas Bogor (PK Bapas Bogor) yang melakukan pengawasan dan pembimbingan," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, melalui siaran persnya, Selasa, 19 Mei 2020.

Reynhard menjelaskan, pencabutan asimilasi tersebut karena beberapa faktor. Pertama, Habib Bahar tidak mengindahkan dan mengikuti bimbingan yang dilakukan oleh PK Bapas Bogor.

Kedua, Habib Bahar dinilai melakukan pelanggaran khusus yaitu menimbulkan keresahan di masyarakat seperti mengundang massa saat PSBB dan isi ceramahnya viral.