Demokrat Tolak RUU HIP: Larangan PKI Tidak Dijadikan Acuan

Sekjen Partai Demokrat, Hinca Panjaitan (kedua kanan)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA – Partai Demokrat sudah menyatakan menarik diri dari pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila atau HIP. Dengan begitu, partai pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono itu tidak akan ikut dalam pembahasan oleh dewan.

"Sejak awal kami menarik diri pembahasan RUU HIP di Baleg (Badan Legislasi) DPR RI. Selain tidak ada urgensinya dan tidak tepat waktunya (membahas RUU HIP)," kata anggota Baleg Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, Selasa 16 Juni 2020.

Mantan Sekjen DPP Demokrat itu mengatakan, saat ini bangsa Indonesia tengah menghadapi pandemi Covid-19, yang sangat mengkhawatirkan. Sehingga tidak tepat dalam kondisi seperti ini, justru membahas hal-hal lain. Jadi menurutnya, belum saatnya bagi DPR untuk membahas RUU HIP sekarang.

"Tidak tepat waktunya, saat ini kita fokus menangani pandemi virus corona. Substansinya tidak sejalan dengan jalan pikiran politik Partai Demokrat," ujarnya

Selain itu, Fraksi Demokrat DPR juga menolak pembahasannya jika RUU HIP tak memasukkan TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI) dan Larangan Setiap kegiatan Untuk Menyebarkan Atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme, menjadi landasan. Tidak dimasukkannya TAP MPR ini juga menjadi kritikan banyak pihak. Sebab dianggap bisa menghidupkan kembali PKI. 

"TAP MPRS Nomor XXV tahun 1966 sama sekali tidak menjadi acuan. Substansinya mendegradasi makna Pancasila itu sendiri," katanya.

RUU HIP masuk dalam 50 RUU program legislasi nasional (prolegnas), yang menjadi prioritas di tahun 2020. RUU tersebut usulan Baleg DPR yang sudah dibahas dalam panitia kerja atau panja. RUU ini banyak dikritik karena ada sejumlah pasal yang kontroversial dan dinilai tidak tepat.