KPU Sebut Kemenangan Jokowi Sah Meski Gugatan Rachmawati Dikabulkan MA

Presiden Jokowi dan Wapres Maruf Amin di TMP Kalibata, Jakarta.
Sumber :
  • VIVAnews/Fikri Halim

VIVA – Komisioner Komisi Pemilihan Umun (KPU) Hasyim Asy'ari menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 44 P/HUM/2019 terkait polemik kemenangan pasangan Joko Widodo- Ma'ruf Amin pada Pilpres 2019. Menurutnya kemenangan Jokowi-Ma’ruf sudah sesuai dengan UU.

“Hasil Pilpres 2019 dengan pemenang paslon 01 Jokowi-Amin, sudah sesuai dengan ketentuan formula pemilihan (electoral formula) sebagaimana ditentukan oleh Pasal 6A UUD 1945 (konstitusional) yaitu paslon 01 Jokowi-Amin,” kata Hasyim melalui pesan tertulis, Rabu 8 Juli 2020.

Hasyim menjelaskan, pasangan Jokowi-Ma’ruf mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum. “Paslon memperoleh lebih dari 50 persen suara sah nasional,  yaitu 85.607.362 suara  atau 55,50 persen.

“Mendapatkan suara sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, yaitu menang di 21 provinsi dengan perolehan suara lebih dari 50 persen di setiap provinsi,” kata dia.

Ia bahkan mengungkapkan pete kemenangan Jokowi-Ma’ruf dan Prabowo-Sandi saat itu.  

Paslon 01. Menang di 21 Provinsi (dg perolehan suara lebih dari 50% di setiap provinsi) yaitu: 1. Sumut. 2. Lampung. 3. Babel. 4. Kepri. 5. DKI Jakarta. 6. Jateng. 7. DI Yogyakarta. 8. Jatim. 9. Bati  10. NTT. 11. Kalbar. 12. Kalteng. 13. Kaltim. 14. Sulut. 15. Sulteng 16. Gorontalo. 17. Sulbar. 18. Maluku. 19. Papua. 20. Papua Barat. 21. Kaltara. Paslon 02. Menang di 13 Provinsi dengan perolehan suara lebih dari 50% di setiap provinsi, yaitu: 1. Aceh. 2. Sumbar. 3. Riau. 4. Jambi. 5. Bengkulu. 6. Sumsel. 7. Jabar. 8. Banten. 9. NTB. 10. Kalsel. 11. Sulsel. 12. Sultra. 13. Maluku Utara.

Hasyim memaparkan formula pemilihan (electoral formula) Pilpres 2019 berdasarkan ketentuan Pasal 6A ayat (3) UUD 1945 hasil amandemen. Dimana pemenang Pilpres 2019 ditentukan berdasarkan tiga hal.

Pertama mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum. Paslon memperoleh suara lebih dari 50 persen suara sah nasional.

Kedua paslon mendapatkan suara dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi. Paslon memperoleh suara minimal 20 persen suara sah di setiap provinsi. Ketiga, perolehan suara minimal 20 persen suara sah di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.

“Tiga ketentuan tersebut adalah kumulatif, artinya 3 hal tersebut harus dipenuhi semua untuk dinyatakan sebagai pemenang Pilpres 2019,” katanya.

Sebelumnya Mahkamah Agung mengabulkan gugatan Rachmawati Soekarnoputri dan kawan-kawan dalam perkara melawan Komisi Pemilihan Umum terkait Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 pasal 3 ayat 7. Pasal tersebut menyatakan apabila terdapat dua pasangan calon dalam pemilu presiden dan wakil presiden, KPU menetapkan paslon yang memperoleh suara terbanyak sebagai paslon terpilih.

"Kabul permohonan hukum sebagian," tulis MA dalam putusannya dikutip dari website resmi Mahkamah Agung, Selasa, 7 Juli 2020.