Demokrat Kubu AHY: Selamatkan Demokrasi dari Para Begal Politik

Ketum Partai Demokrat AHY bersama sejumlah pengurus partai
Sumber :
  • Dok. Demokrat

VIVA –  Sekretaris Jenderal Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Teuku Riefky Harsya mengajak seluruh elemen masyarakat terutama para kader partai bersama-sama mengawasi kegiatan ilegal yang menggunakan simbol-simbol Demokrat oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. 

Riefky meminta masyarakat segera melaporkan bila ada oknum yang melakukan kegiatan ilegal menggunakan simbol Demokrat

"Mari kita selamatkan demokrasi dari para begal politik di daerah kita masing-masing. Cegah perbuatan melawan hukum yang merusak Demokrasi kita," kata Riefky kepada wartawan, Jumat 19 Maret 2021

Riefky menjelaskan, kepemilikan lambang Partai Demokrat termasuk panjinya sudah didaftarkan dan diakui negara merujuk nomor pendaftaran IDM 000 201 281. Pendaftaran tersebut juga telah disahkan Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Kemenkumham RI. 

Dia bilang dari surat Ditjen HAKI dinyatakan pemilik merek lambang Partai Demokrat adalah Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat yang beralamat di Jalan Proklamasi nomor 41, Menteng, Jakarta Pusat. Hal ini adalah kantor DPP kepengurusan Demokrat dengan Ketum Agus Harimurti Yudhoyono.

Riefky meminta peran aktif masyarakat agar dapat membantu melaporkan ke Demokrat terdekat jika mengetahui ada pihak yang membohongi masyarakat dengan mengajak masuk menjadi pengurus partai. Masyarakat harus waspada apabila ada kegiatan mengatasnamakan dan menggunakan lambang Demokrat secara ilegal.

"Laporan tersebut akan Kami teruskan ke aparat penegak hukum untuk diproses secara perundang-undangan yang berlaku," ujarnya

Baca Juga: AHY vs Moeldoko di Demokrat, Begini Analisa Yusril Ihza Mahendra

Selain itu, Riefky menegaskan dalam UU No. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, pasal 100 ayat (1), menerangkan, setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merek terdaftar milik pihak lain dapat dituntut pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.2.000.000.000,- (dua miliar rupiah).-

"Kami berharap para begal politik segera berhenti mengganggu kehormatan dan kedaulatan Partai Demokrat. Kita masih menghadapi krisis pandemi COVID-19 dan krisis ekonomi di berbagai daerah. Partai Demokrat ingin segera kembali fokus melakukan kerja-kerja politik, sosial dan kemanusiaan untuk membantu masyarakat," ujarnya.

Seperti diketahui, Demokrat saat ini dilanda prahara dualisme kepengurusan usai perhelatan Kongres Luar Biasa (KLB) di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara. Hasil KLB itu menetapkan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sebagai ketua umum periode 2021-2025.