Khawatir Begal Politik, Demokrat Yogya Datangi Polisi

Pengurus Demokrat DIY lapor ke polisi.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Pengurus DPC Partai Demokrat Kota Yogyakarta mendatangi Kantor Polresta Yogyakarta. Kedatangan mereka untuk meminta perlindungan hukum ke Polresta Yogyakarta sebagai antisipasi begal politik dari kubu hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat di Sibolangit, Deli Serdang.

Plt Ketua DPC Partai Demokrat, Rini Hapsari mengatakan pihaknya mendatangi Polresta Yogyakarta pada Rabu 24 Maret 2021. Kedatangan pengurus DPC Partai Demokrat Kota Yogyakarta diterima oleh Kabag Ops Bayu Dewasto dan Kasat Intelkam Sancoko.

Rini menjelaskan Gerakan Pengambilalihan Kepemimipinan Partai Demokrat (GKP-PD) yang kemudian direalisasikan dengan perhelatan KLB di Sibolangit,  merupakan kegiatan ilegal, inkonstitusional dan melawan hukum.

Rini menjabarkan KLB tersebut tidak memiliki kekuatan hukum baik aspek penyelenggaraan, kepemilikan suara, dan penggunaan atribut.

"Produk yang dihasilkan juga bertentangan dengan Surat Keputusan yang telah diterbitkan Kementerian Hukum Dan HAM RI Tentang Kepengurusan, AD/ART dan Lambang Partai, yang juga telah tercatat dalam Lembaran Negara," kata Rini, yang dikutip pada Jumat, 26 Maret 2021.

Baca Juga: AHY vs Moeldoko di Demokrat, Begini Analisa Yusril Ihza Mahendra

Rini menjabarkan sempat memberikan surat permohonan perlindungan hukum tersebut ke pihak Polresta Yogyakarta. Rini menyebut jika ada dugaan pihak-pihak yang secara ilegal akan mengatasnamakan Kepengurusan DPP PD, membentuk kepengurusan di daerah (DPD/DPC).

Selain itu, pihak ilegal tersebut dikhawatirkan akan menggunakan lambang atau atribut partai serta membuka kantor yang mengatasnamakan Demokrat.

"Kami meminta kepada Polresta untuk memberikan perlindungan hukum dengan tidak memberikan izin dan
menindak secara tegas. Karena tindakan tersebut adalah perbuatan melawan hukum," jelas Rini.

Rini menegaskan partainya solid dan setia dengan hasil kongres ke V Partai Demokrat yang diselenggarakan pada 15 Maret 2020 di Jakarta. Hasil itu secara resmi telah tertuang dalam Kemenkumham telah mengesahkan dalam Kepengurusan (No. M.HH-15.AH.11.01 Tahun 2020) dan AD/ART (No. M.HH.09-AH.11.01 Tahun 2020). Juga, telah diterbitkan dalam Lembaran Berita Negara RI (No. 15 Tanggal 19 Februari 2021).

"Ketua Umum yang diakui oleh negara adalah Agus Harimurti Yudhoyono," lanjut Anggota DPRD Kota Yogyakarta itu.

Pun, ia meminta partisipasi aktif masyarakat dapat menginformasikan jika ada penggunaan simbol Demokrat yang melawan hukum. Tindakan penyalahgunaan simbol dan lambang, dapat diancam lima tahun penjara seperti tertuang dalam undang-undang nomor 20 tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis.

"Masyarakat dapat menginformasikan jika ada pihak-pihak (perseorangan/kelompok) yang melakukan tindakan pelanggaran itu," jelas Rini.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Teuku Riefky Harsya mengajak seluruh elemen masyarakat dan kader partai bersama-sama mengawasi kegiatan ilegal yang menggunakan simbol-simbol Demokrat oleh pihak tidak bertanggung jawab. 

Riefky meminta masyarakat segera melaporkan bila ada oknum yang melakukan kegiatan ilegal di daerah menggunakan simbol Demokrat.

"Mari kita selamatkan demokrasi dari para begal politik di daerah kita masing-masing. Cegah perbuatan melawan hukum yang merusak Demokrasi kita," kata Riefky kepada wartawan, Jumat 19 Maret 2021.