Andi Arief Yakin Hakim MA Akan Tolak Judicial Review Moeldoko Cs

Andi Arief
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA - Ketua Bappilu Partai Demokrat, Andi Arief, yakin bahwa judicial review yang diajukan oleh KSP Moeldoko Cs akan sia-sia. Sebab, Mahkamah Agung dinilai tidak akan mengabulkan apa yang dimohonkan oleh Moeldoko bersama dengan kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra.

Andi mengatakan apabila hakim Mahkamah Agung mengabulkan judicial review yang diajukan oleh Moeldoko Cs, maka kedepannya setiap kongres partai wajib dihadiri hakim MA. Karena jika JR tersebut diterima, pengambilan keputusan tertinggi di sebuah partai bukan lagi melalui kongres.

"Kalau JR ke MA diterima, maka setiap kongres partai wajib dihadiri oleh para hakim MA. Artinya forum tertinggi pemgambilan keputusan bukan lagi kongres namun majelis hakim MA," kata Andi, dalam akun twitternya @Andiarief__ Selasa, 12 Oktober 2021.

Andi juga menilai JR mengenai pengesahan AD/ART Partai Demokrat bukan kewenangan MA untuk memutuskan. Maka dari itu, dia yakin JR kubu Moeldoko Cs pasti akan ditolak.

"Menurut saya Hakim MA akan menolak JR Moeldoko/YIM. Bukan wilayahnya," ujar Andi.

Baca juga: Gugatan AD/ART Demokrat Dibilang Aneh, Ini Respon Yusril

Mahkamah Agung Republik Indonesia / MA RI atau MA

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

Gugatan Aneh

Sebelumnya, tim kuasa hukum Demokrat kubu AHY yang juga Eks Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva menilai permohonan judicial review AD/ART ke Mahkamah Agung yang diajukan empat mantan kader Demokrat dengan kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra adalah aneh. Hal itu karena yang jadi termohon adalah Kementerian Hukum dan HAM. Seharusnya, Demokrat AHY jadi termohon karena sebagai penyusun AD/ART.

Kemudian menurut Hamdan, apabila pemeriksaan terhadap menteri dijadikan objek maka itu bukan di MA. Tapi itu diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Oleh karena itu karena Partai Demokrat tidak dijadikan pihak. Inilah masalah sungguh yang amat penting, Yang harus jadi perhatian dalam proses penegakan hukum karena yang bersangkutan tidak dijadikan termohon," kata Hamdan.