Ikatan Advokat Indonesia Tolak Wacana Penundaan Pemilu

Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) saat gelar konferensi pers, Rabu, 9 Maret 2022
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Cahyo Edi.

VIVA - Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) menilai wacana perpanjangan masa jabatan Presiden Jokowi yang saat ini tengah ramai diperbincangkan merupakan suatu hal yang inkonstitusional.

Plt Ketua Umum Ikadin Roberto Hutagalung menyampaikan karena dinilai inkonstitusional maka seharusnya pihak-pihak yang mendukung wacana perpanjangan masa jabatan ini mengurungkan niatnya.

Roberto membeberkan jika masa jabatan presiden itu sudah diatur dalam undang-undang yaitu maksimal dua periode. Kalau ada yang mengusulkan perpanjangan periode presiden, kata Roberto, IKADIN akan menolak.

"Secara konstitusi kan 2 periode jadi kita menolak. IKADIN secara institusi kita akan selalu bersandar pada konstitusi, kita tidak mau di luar dari konstitusi," ujar Roberto saat konferensi pers jelang Munas IKADIN di Hotel Ambarrukmo Yogyakarta, Rabu 9 Maret 2022.

Baca juga: PDIP Sebut Penundaan Pemilu Bakal Ciptakan Krisis

Roberto membeberkan IKADIN juga menolak wacana penundaan pemilu atau memundurkan pelaksanaan pemilu. Wacana ini sempat dilontarkan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar beberapa saat lalu.

Roberto menegaskan wacana menunda atau memundurkan pemilu ini sama dengan memperpanjang masa jabatan presiden sehingga hal ini dianggap oleh IKADIN inkonstitusional.

Roberto menyebut jika KPU bersama pemerintah, DPR, Bawaslu, dan DKPP sudah sepakat menyelenggarakan pemilu pada 14 Februari 2024. Secara konstitusi, pemilu di Indonesia digelar setiap 5 tahun sekali.

"Kan sudah ditetapkan pemilu itu 2024 jadi IKADIN mendukung keputusan pemerintah itu untuk melakukan (pemilu) pada tahun 2024, karena itu adalah kesepakatan secara nasional sesuai dengan konstitusi yang ada bahwa kita harus melakukan itu secara 5 tahunan," kata Roberto.