Sindir Penggugat Ijazah Jokowi, Waketum Garuda: Mereka Memframing Seolah Terzalimi
- Istimewa
VIVA Politik - Bambang Tri Mulyono mencabut gugatannya terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi terkait dugaan ijazah palsu. Meski dicabut, langkah gugatan Bambang Tru itu dianggap sudah merugikan nama Jokowi.
Menanggapi itu, Wakil Ketua Umum DPP Partai Garuda Teddy Gusnaidi heran dengan alasan Bambang Tri yang mencabut gugatan. Bagi dia, alasan Bambang Tri karena sudah ditahan atas kasus dugaan penistaan agama serta yang dilawan adalah penguasa sehingga sulit menang adalah mengada-ada.
"Tentu ini alasan yang mengada-ada, karena penahanan atas kasus lain, tidak ada hubungannya dengan gugatan," kata Teddy, dalam keterangannya, Minggu, 30 Oktober 2022.
Dia menyindir pihak Bambang Tri yang membuat isu dugaan ijazah palsu Jokowi dan klaim punya bukti. Tapi, mereka juga yang akhirnya mencabut gugatan tersebut.
"Isu sudah terlanjur digunakan untuk menyerang Jokowi, Jokowi terzalimi atas kasus ini. Anehnya kini mereka mem-framing seolah-olah terzalimi," jelas Teddy.
Teddy menekankan dengan dicabutnya gugatan tersebut tentu akan merugikan Jokowi. Dia mengatakan demikian karena tak ada yang menang dan kalah. Dengan demikian, isu ijazah palsu bisa terus digunakan.
"Bahkan isu ini bertambah, Seolah-olah ada campur tangan kekuasaan, sehingga mereka tidak akan bisa menang," tutur Teddy.
Pun, dia merasa janggal dengan Bambang Tri jika sudah tahu tak akan menang tapi mengapa melakukan gugatan. Teddy bilang sejak dari awal dirinya yakin penggugat sama sekali tak punya bukti kuat.
"Karena ijazah Jokowi sudah di verifikasi oleh KPU di 2 kali Pemilu dan di 3 kali Pilkada. Semuanya lolos, artinya keabsahannya diakui," jelas Teddy.
Lebih lanjut, dia mengatakan jika gugatan tak dicabut, maka isu ijazah palsu akan berhenti lantaran tak punya bukti. Namun, dengan dicabutnya gugatan tersebut, menurutnya isu tersebut akan bisa digunakan lagi oleh para pihak yang ingin membuat kegaduhan di negeri ini.
Bambang Tri mencabut gugatannya terkait dugaan ijazah palsu Jokowi. Gugatan yang dilayangkan Bambang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu dicabut pada Kamis 27 Oktober 2022.
Kuasa Hukum Bambang Tri, Ahmad Khozinudin menjelaskan dalam prosesnya ada problem untuk melanjutkan gugatan. Salah satunya, kondisi Bambang Tri yang ditahan kepolisian sehingga akan menjadi problem dalam pembuktian di persiadangan nanti. Bambang ditahan atas dugaan penistaan agama.
"Karena kami tak menduga klien kami ini ditangkap dan ditahan. Padahal klien kami yang punya akses pada saksi dan data-data yang menjadi bahan pembuktian. dan tentu saja ini akan berpengaruh pada proses persidangan," kata Ahmad dalam live channel YouTube Eggi Sudjana Kamis malam.