Panitia Seleksi Jaring Calon Komisioner KPU DKI Jakarta

Suasana di kantor KPU Provinsi DKI Jakarta, Jumat, 23 September 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Danar Dono

VIVA Politik – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta telah membuka pendaftaran untuk 7 calon anggota komisioner periode 2023-2028. Pendaftaran tersebut dibuka sejak 10 Februari hingga 21 Februari 2022.

Proses pemilihannya akan dilakukan oleh lima anggota tim panitia seleksi (Pansel) yang terdiri dari anggota KPUD DKI Jakarta, yakni Siti Zuhro, Valina Singka Subekti, Aminullah, Rudi Arifiyanto, dan Adnan Anwar.

Kelimanya akan bekerja selama tiga bulan untuk menyeleksi calon komisioner yang salah satu tugasnya yakni mengawal berjalannya Pemilu 2024.

"Tim seleksi akan menyerahkan 14 nama calon ke KPU RI, kemudian dari KPU RI akan menetapkan tujuh anggota KPU DKI," kata Ketua Tim Seleksi Siti Zuhro dikutip awak media, Minggu 12 Februari 2023.

Peneliti Ahli Utama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Siti Zuhro, (kanan).

Photo :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Siti Zuhro menerangkan, calon komisioner KPU DKI yang mendaftar harus memenuhi persyaratan. Di antaranya yakni wajib memiliki KTP Jakarta, memiliki etika yang bagus, berintegritas, mampu secara jasmani dan rohani, serta pendidikan minimal S1. 

Selain itu, para calon anggota komisioner juga akan mengikuti beberapa tahapan, seperti dilakukannya penelitian administrasi oleh tim pansel, melaksanakan tes tertulis dan psikologi, tes kesehatan, wawancara, serta uji kelayakan dan kepatutan.

Selanjutnya, pansel akan menyelenggarakan rapat pleno penetapan calon anggota KPU DKI Jakarta, dan mengumumkan calon anggota terpilih pada 13-15 Mei 2023.

“Selama tahap seleksi yang dilalui oleh bakal calon nantinya, kita akan tetap mendengarkan suara publik dalam hal seleksi, serta melakukan tracking untuk setiap bakal calon," kata Zuhro. 

Zuhro menambahkan, para calon komisioner juga wajib mengundurkan diri dari jabatan politik sekurangnya 5 tahun saat mendaftar, tak terlibat dalam kepengurusan pemerintahan dan daerah ataupun organisasi berbadan hukum dan tidak berbadan hukum. Persyaratan itu harus dibuktikan dengan surat pernyataan.