DPR: Pleno KPU Tak Bisa Pecat Andi Nurpati

Mantan Ketua Komisi II DPR, Chairuman Harahap (tengah).
Sumber :
  • Antara/ Fanny Octavianus

VIVAnews - Chairuman Harahap, Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat yang membidangi pemerintahan, menyatakan pleno Komisi Pemilihan Umum tak bisa memberhentikan Andi Nurpati. Pemberhentian anggota KPU yang menjadi pengurus Partai Demokrat itu harus melalui Dewan Kehormatan.

"KPU harus secepatnya membentuk Dewna Kehormatan apalagi Badan Pengawas Pemilu sudah mengirimkan rekomendasi pembentukan Dewan Kehormatan sesuai pasal 30 Undang-undang Penyelenggara Pemilu," kata Chairuman ditemui di Hotel Accacia, Jakarta, Rabu 23 Juni 2010.

Dewan Kehormatan KPU, kata Chairuman, memeriksa kepastian Andi Nurpati menjadi anggota partai politik. Jika terbukti, Dewan Kehormatan kemudian menelurkan rekomendasi pemberhentian. "Baru KPU mengikuti rekomendasi itu. Jadi tidak bisa diputuskan pemberhentian di pleno KPU," kata Chairuman.

Kemudian rekomendasi itu diteruskan ke Presiden dan Presiden mengeluarkan Keputusan Presiden. Keppres ini yang kemudian menjadi dasar calon anggota KPU yang mendapat suara kedelapan terbesar saat dipilih DPR menggantikan Andi Nurpati.

Politisi Golkar itu menilai KPU terkesan sangat lamban menanggapi kasus Andi Nurpati yang diumumkan masuk pengurus Demokrat pada Kamis 17 Juni lalu. Lamban karena Dewan Kehormatan dibentuk oleh KPU sendiri.

"Seharusnya mengetahui seseorang menjadi anggota partai, segera mungkin dibentuk dewan Kehormatan. Logika normal, ketika tidak dideklarasikan jadi pengurus, tentu sudah menyetujui. Tak mungkin dideklarasikan tanpa persetujuan," kata Chairuman.

"Ini tidak soal dengan Demokrat. Ini masalah integritas anggota KPU," ujar Chairuman menutup pembicaraan.

Siang ini, KPU baru akan menggelar pleno membahas soal Andi Nurpati ini. Andi Nurpati sendiri sudah menyatakan prosedur untuknya adalah pemberhentian dan dia menunggu Surat Keputusan jadi Ketua Divisi Komunikasi Politik Partai Demokrat keluar.