Elite Golkar Izinkan Ridwan Kamil Jadi Cawapres Ganjar, Sekjen PDIP Sebut Sikap Positif
- VIVA/Cahyo Edi
Serang - Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menanggapi positif pernyataan Golkar yang tidak melarang mantan gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menjadi bakal calon wakil presiden (cawapres) pendamping Ganjar Pranowo.
"Meskipun Partai Golkar sudah memberikan dukungan kepada Gerindra dan Pak Prabowo, apa yang dikatakan Pak Agung Laksono tentu saja merupakan hal yang positif, yang menjadi bagian konsiderans dari kesadaran kami," ujar Hasto di kantor DPC PDIP Provinsi Banten, Kota Serang, Banten, Minggu, 10 September 2023.
Golkar tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju yang mengusung Prabowo Subianto sebagai bakal calon presiden (capres) untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Prabowo menerima dukungan dari Gerindra, PKB, PAN dan Golkar.
Meski begitu, politikus asal Yogyakarta itu menyerahkan keputusan sosok bakal cawapres Ganjar kepada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. "Nanti Ibu Mega-lah yang akan melakukan, mengolah, untuk menetapkan siapa yang akan mendampingi Pak Ganjar Pranowo," ujarnya.
Ia menyebutkan sosok bakal cawapres Ganjar harus solid, kompak, serta memiliki visi dan misi yang sama terhadap masa depan. Kemudian, memiliki tanggung jawab, komitmen juang hingga saling melengkapi.
Pada Jumat, Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Agung Laksono menjelaskan apabila Ridwan Kamil diminta menjadi bakal cawapres Ganjar Pranowo, itu merupakan kehormatan dan tidak ada alasan Partai Golkar melarang.
"Kalau diminta berpasangan dengan Pak Ganjar, saya kira itu sebuah kehormatan dan bagi Golkar, tentu tidak ada alasan untuk melarang karena saya yakin bahwa dia tetap sebagai salah satu Waketum DPP partai Golkar," ujar Agung Laksono.
Agung juga meyakini Ridwan kamil akan tetap berada di Golkar, meski melakukan penjajakan untuk mendampingi Ganjar sebagai cawapres di Pilpres 2024.
Menurutnya, Golkar pernah mengalami situasi semacam itu, yakni saat Golkar tidak mengusung kader pada kontestasi pilpres, tetapi kader tersebut justru diminta sebagai pendamping bagi bakal capres di koalisi lain.
Bahkan, Agung mengaku Ridwan Kamil telah mendiskusikan hal itu dengan dirinya dan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto.
Sesuai dengan jadwal KPU RI, pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden RI mulai19 Oktober hingga 25 November 2023.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) mengatur pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi dari DPR RI. Pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 yang total perolehan suara sahnya minimal 34.992.703 suara. (ant)