Anak Tersangka Penganiayaan, Anggota DPR Edward Tannur Bakal Disidang MKD
- istimewa
Jakarta – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akan menggelar rapat internal merespons kasus penganiayaan
yang dilakukan oleh anak dari anggota Komisi IV DPR RI Edward Tannur berinisial GRT terhadap korban Dini Sera Apriyanti (DSA) hingga korban meninggal dunia. Saat ini, pelaku GRT telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan oleh penyidik Polrestabes Surabaya.
"MKD akan melakukan rapat internal dan akan mendalami apakah ada pelanggaran kode etik," kata Wakil Ketua MKD Imron Amin dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Menurut Imron, rapat internal MKD akan digelar dalam waktu dekat, sembari menunggu perkembangan investigasi lebih lanjut kasus penganiayaan berujung kematian yang tengah ditangani oleh Polrestabes Surabaya tersebut.
"Kami juga menunggu perkembangan apakah ada pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh orang tua yang diduga pelaku dari penganiayaan tersebut sampai menghilangkan nyawa seseorang," ujarnya
Pihak MKD mempercayakan penyidikan kasus ini kepada penyidik Polrestabes Surabaya yang masih melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan alat-alat bukti serta rekaman kamera CCTV terkait peristiwa penganiayaan di Surabaya, Jawa Timur, yang viral di media sosial itu.
Sebelumnya, Ketua Fraksi PKB DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengkonfirmasi bahwa pelaku penganiayaan terhadap Dini Sera Apriyanti (DSA) yang viral di media sosial oleh anak anggota DPR dari Fraksi PKB berinisial R merupakan anak dari anggota Komisi IV DPR RI Edward Tannur.
"Kami telah mengkonfirmasi kepada anggota Fraksi PKB DPR RI atas nama Edward Tannur, dan beliau membenarkan jika R adalah putranya," kata Cucun dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.
Adapun pada Kamis (5/10), Polrestabes Surabaya sedang menyelidiki kematian Dini Sera Afrianti (DSA) yang diduga tidak wajar, setelah diantar kekasih dan sejumlah temannya pada Kamis (5/10) dini hari.
Polisi telah memeriksa 15 saksi termasuk kekasih korban yang merupakan anak anggota DPR RI.