Mahfud Mau Mundur dari Menko Polhukam, Istana: Itu Hak Politik Pribadi
- VIVAnews/Agus Rahmat
Jakarta - Calon Wakil Presiden nomor urut 3, Mahfud MD mengaku akan mengundurkan diri dari jabatan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) era Kabinet Indonesia Maju. Namun, sampai saat ini belum ada surat yang diterima Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) terkait rencana Mahfud mundur sebagai pembantu Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Sampai saat ini, kami belum menerima di Kemensetneg surat pengunduran diri Pak Mahfud,” kata Ari di Jakarta pada Senin, 29 Januari 2024.
Menurut dia, Presiden Jokowi sudah menyampaikan keterangannya terkait rencana Mahfud mau mengundurkan diri dari Menko Polhukam. Tentu saja, kata Jokowi, keputusan itu merupakan hak politik pribadi Mahfud.
“Saya kira seperti apa yang disampaikan Pak Presiden bahwa pengunduran diri menteri adalah hak politik pribadi yang bersangkutan. Jadi, itu haknya Pak Mahfud kalau beliau ingin mengundurkan diri,” ujarnya.
Kemudian, lanjut Ari, Presiden Jokowi tentu menghormati apa yang telah diputuskan oleh Mahfud untuk mengajukan pengunduran diri dari Kabinet Indonesia Maju. Hanya saja, Ari kembali menegaskan belum ada surat resmi yang dikirim Mahfud untuk mundur dari jabatan yang diembannya saat ini.
“Pak Presiden tentu menghargai dan menghormati keputusan itu, karena bagian pilihan-pilihan poltiik yang disampaikan Pak Mahfud dengan berbagai pertimbangan. Sampai saat ini, Kemensetneg belum menerima surat pengunduran diri Pak Mahfud,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD menjawab soal isu mundur sebagai jabatan Menkopolhukam RI. Ia pun mengaku akan mundur pada saat waktu yang tepat, bukan sekarang.
"Baik, tolong dengarkan baik-baik semuanya. Apa yang disampaikan Pak Ganjar ke publik sore ini adalah kesepakatan saya dengan Pak Ganjar sejak awal. Bahwa, saya pada saatnya yang tepat, nanti pasti akan mengajukan pengunduran diri secara baik-baik," kata Mahfud MD dalam acara 'Tabrak Prof' di Semarang, Jawa Tengah, Selasa, 23 Januari 2024.
Mahfud juga mengatakan bahwa hubungannya dengan calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo baik-baik saja. Mahfud pun menyebut beberapa alasan dirinya tak mundur dari Menkopolhukam saat ini, karena peraturan tak melarang pejabat untuk mencalonkan diri sebagai capres ataupun cawapres.
"Jadi tidak ada pertentangan antara saya dengan pak Ganjar. Menurut aturan, itu tidak dilarang. Dulu yang tidak dilarang itu ya menteri, terus pejabat-pejabat pusat lah. Tapi menjelang Pilpres yang kemarin ditambah lagi aturannya, maka Wali Kota ya tidak harus mundur, aturannya ditambah," katanya.
Selanjutnya, kata Mahfud, ia memberi contoh bahwa calon wakil presiden yang merangkap sebagai pejabat negara, tak patut memakai fasilitas negara. Ia pun mengaku selalu menjalankan tugas-tugas sebagai Menkopolhukam dengan baik.
Kedua, saya juga ingin memberikan contoh, kalau saya ini menjadi calon wakil presiden masih merangkap, apakah saya menggunakan kedudukan saya untuk memanfaatkan fasilitas negara atau tidak. Ini sudah 3 bulan saya lakukan, saya tidak pernah melakukan menggunakan fasilitas negara. Saya masih berkantor di Polhukam secara rutin," kata Mahfud.
"Semua tugas-tugas, semua surat-surat masuk pasti selesai tidak sampai seminggu di meja saya, meskipun saya cawapres," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, Calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo menyarankan agar Mahfud MD mundur dari jabatannya, yakni sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) RI. Ganjar menyebut usulan itu untuk menghindari konflik kepentingan politik, karena Mahfud MD kini berpasangan dengan Ganjar sebagai calon wakil presiden di Pemilu 2024.
"Saya sarankan mundur lah, berubah lah aturan. termasuk Pak Mahfud. Jadi kita sudah diskusi dengan beliau pada soal ini agar fair lebih baik mundur lah. Kalau aturannya mau dibuat lebih bagus, pasti rakyat akan lebih senang," kata Ganjar kepada wartawan di Kendal, Jawa Tengah, Selasa, 23 Januari 2024.
Menurut mantan Gubernur Jawa Tengah, tersebut keputusan aturan untuk para pejabat publik sangat berpotensi adanya konflik berkepentingan. Meskipun telah dilakukan secara hati-hati.