Nusron Wahid Nilai Berlebihan Usulan Hak Angket DPR Terkait Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

Komandan Tim Komunikasi TKN Prabowo-Gibran, Budisatrio Djiwandono (kiri) dan Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Nusron Wahid (kanan) dalam konferensi pers di Media Center TKN, Jakarta Selatan, Senin, 22 Januari 2024
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta – Sekretaris Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran, Nusron Wahid, angkat bicara soal penggunaan hak angket DPR RI untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024. Usulan ini digulirkan oleh capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo.

Hak Angket adalah salah satu hak yang dimiliki oleh anggota DPR RI, dalam melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Nusron menilai, usulan yang disampaikan Ganjar untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 itu berlebihan. 

"Itu hak angket itu berlebihan, kalau seperti itu ada kecurangan. Nanti kalau ada hak angket di Boyolali malah ketahuan semua yang melakukan kecurangan siapa nanti kalau seperti itu. Saya kira itu berlebihan," kata Nusron kepada wartawan di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta Selatan, Rabu, 21 Februari 2024.

Namun, Nusron menegaskan pihaknya akan mendengarkan dengan baik usulan yang disampaikan Ganjar. Meski pada akhirnya, ia menilai hak angket tetap merupakan sesuatu yang berlebihan. 

"Tapi ya namanya hak kita dengarkan dengan baik. Tapi menurut hemat kami, dukungan atau dorongan untuk hak angket itu berlebihan kalau atas nama kecurangan pemilu," jelas dia. 

Sebelumnya diberitakan, calon presiden atau capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo mendorong partai pengusungnya menggulirkan hak angket kecurangan Pemilu 2024 di DPR. Ganjar juga membuka pintu komunikasi dengan partai pengusung pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar.

Menurut Ganjar hak angket sebagai hak penyelidikan DPR jadi salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban lembaga penyelenggara pemilu yaitu KPU dan Bawaslu terkait penyelenggaraan Pilpres 2024.

Ganjar menyampaikan dugaan kecurangan Pilpres 2024 mesti disikapi. Juga partai politik pengusung bisa menggulirkan atau mengusulkan hak angket di DPR.

"Jika DPR tak siap dengan hak angket saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024," kata Ganjar di Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024.

Dia menuturkan, usulan untuk menggulirkan hak angket di DPR oleh partai pengusung Ganjar Pranowo dan Mahfud MD dalam hal ini PDI perjuangan dan PPP. Hal itu sudah disampaikannya dalam rapat koordinasi tim pemenangan nasional Ganjar-Mahfud pada 15 Februari 2024.