Yusril Tak Khawatir Bila Nanti Ganjar-Mahfud Hadirkan Kapolda jadi Saksi di MK
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Ketua Tim Hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra mengatakan pihaknya tidak terlalu khawatir dengan langkah TPN Ganjar-Mahfud yang berencana menghadirkan seorang Kapolda aktif sebagai saksi.
Rencana ini dilakukan, saat nanti TPN Ganjar-Mahfud mengajukan gugatan sengketa hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi atau MK, terkait hasil Pilpres 2024. Sesuai jadwal, Komisi Pemilihan Umum atau KPU akan mengumumkan hasil rekapitulasi nasional untuk hasil Pemilu 2024. Setelah itu, Mahkamah mempersiapkan untuk pengajuan gugatan.
Yusril meyakini keterangan Kapolda tersebut tidak akan membuktikan adanya dugaan kecurangan Pemilu 2024 yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
"Jadi kalau sekiranya ini sidang benar-benar terjadi (Kapolda dihadiri sebagai saksi), kita tidak terlalu khawatir karena scope ruang lingkup Kapolda kan bisa dibuktikan. Ini wilayah Indonesia ini kan terdiri atas 39 provinsi kan, harus menang itu kan setengah provinsi plus satu. Kapolda itu kan hanya di satu provinsi, kalau dia mengungkapkan terjadinya penipuan segala macam, pengerahan massa di tempat yang dia sendiri menjadi Kapolda, apa bisa menggugurkan 38 provinsi yang lain? Simpel," kata Yusril di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 14 Maret 2024.
Menurut Yusril, bisa saja Kapolda bersangkutan menunjukkan bukti terjadinya kecurangan di suatu daerah yang dipimpinnya. Namun, kata Yusril, Kapolda itu tentunya tidak mungkin menunjukkan kecurangan di wilayah lain.
"TSM itu kan bisa saja pelanggaran, tapi pertama apakah dia memenuhi unsur sistematik, terstruktur dan masif? Kalau sistematik itu kan ada pengarahan dari atasan jadi kalau ada orang bersaksi dia harus membuktikan bahwa ini terstruktur di setengah lebih provinsi, kalau cuma Kapolda di suatu daerah gimana dia bisa menjadi saksi untuk Kapolda yang lain?," jelas Yusril.
Apalagi, lanjut Yusril, keterangan Kapolda sebagai saksi harus berdasarkan apa yang dilihat, didengar dan diketahuinya. Ditekankan Yusril, yang bersangkutan, tidak bisa memberikan keterangan hanya berdasarkan apa yang diceritakan Kapolda lain.
"Saksi itu kan dia harus menerapkan sistem apa yang dia dengar, apa yang dia lihat dan apa yang dia ketahui, 'oh saya dengar-dengar Kapolda yang lain cerita sama saya begini terjadi juga' enggak bisa, keterangannya pasti akan ditolak," terang Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu.