Ajukan Gugatan Hasil Pilpres 2024 ke MK, Tim Hukum Amin Bawa Tumpukan Berkas

Istimewa
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta – Tim Hukum Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) resmi mengajukan gugatan hasil pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka mengajukan gugatan dengan membawa tumpukan berkas.

Tampak sejumlah tim hukum Timnas Amin yang berpakaian kemeja putih datang secara bergilir ke MK. Mereka pun terlihat membawa berkas dengan ketebalan yang bertumpuk.

Mahkamah Konstitusi

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

Setelah tiba di kantor MK, Tim Hukum Timnas Amin langsung menaruh berkas tumpukan itu ke meja registrasi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU untuk Pemilu Presiden 2024.

Sementara itu, Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan bahwa pengajuan pendaftaran permohonan PHPU Pilpres akan dihitung mulai dini hari tadi atau pada pukul 00.01 WIB. Renacananya pendaftaran itu akan berlangsung selam tiga hari kedepan setelah penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU sebagaimana tertera dalam PMK 5/2023.

“Kalau untuk sengketa pendaftaran perkara dari Presiden dan wakil presiden akan mulai dihitung satu hari setelah pelaksanaan penetapan oleh KPU. Artinya mulai malam ini pukul 00.01 WIB sudah bisa dilakukan pendaftaran untuk pemilihan presiden dan wakil presiden. Dengan demikian, MK secara resmi memulai membuka pendaftaran bagi yang akan mengajukan sengketa pemilu,” ujar Saldi Isra dalam keterangannya dikutip Kamis 21 Maret 2024.

Selanjutnya, Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan mengatakan bahwa pengajuan PHPU saat ini sudah disiapkan oleh MK di Gedung 1, 2, dan 3 MK dengan memberikan pelayanan prima bagi para pihak. 

“Pelaksana tugas yang tergabung dalam Gugus Tugas Dukungan Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 sejak sore hari telah memberikan layanan konsultasi bagi para peserta pemilu dalam pengajuan permohonan yang akan diajukan ke MK,” kata dia kepada wartawan.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia / MKRI

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

Diketahui, PHPU adalah hak bagi para peserta Pemilu untuk mengajukan proses ‘keberatan’ terhadap hasuk Pemilu. Umumnya, para peserta Pemilu memiliki bukti kuat untuk menunjukkan hasil yang diumumkan KPU tidak sesuai dengan fakta di lapangan. 

Pada prosesnya, usai registrasi para pemohon diterima, para hakim MK bakal melangsungkan sidang untuk membuktikan dalil pemohon selama 14 hari kerja sesuai dengan payung hukum yang berlaku. Kemudian, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) akan duduk sebagai termohon.

Sebelumnya diberitakan, Pasangan capres-cawapres nomor urut dua Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi memenangkan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024. 

Hal itu disampaikan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari saat membacakan hasil Pemilu 2024 usai merampungkan rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional, Rabu, 20 Maret 2024. 

"Menetapkan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan berita acara nomor 218/PL.01.08.-BA/05/2024 dalam Pemilihan Umum Tahun 2024," kata Hasyim.

Dari rekapitulasi hasil Pemilu 2024, Prabowo-Gibran meraih 96.214.691 suara atau 58,83 persen. Kemudian disusul pasangan capres-cawapres nomor urut satu, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar di posisi kedua.

Anies dan Muhaimin memperoleh 40.971.906 suara atau 25,05 persen. Terakhir, ada pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD dengan perolehan suara 27.040.878 atau 16,53 persen.