Saksi KPU Bantah Server Sirekap Disimpan di Luar Negeri
- vivanews/Andry Daud
Jakarta – Anggota Tim Pengembang Aplikasi Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi) Yudistira Dwi Wardhana Asnar membantah rumor bahwa server aplikasi tersebut disimpan di luar negeri.
Bantahan itu ia sampaikan saat menjadi saksi untuk KPU RI dalam sidang PHPU atau sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Rabu, 3 April 2024.
“Soal server yang disimpan di luar negeri, itu tidak benar,” kata Yudistira.
Dia mengakui bahwa tim pengembang Sirekap melakukan kesalahan saat aplikasi tersebut baru diluncurkan ketika hari pencoblosan Pemilu 2024, yakni pada tanggal 14 Februari 2024. Akibatnya, Internet Protocol (IP) Indonesia yang asli menjadi terlihat, namun masalah itu bisa diselesaikan setelah mereka mendapatkan pinjaman IP.
“Jadi, kalau IP lama yang bapak lihat, itu IP Indonesia, tapi IP baru itu berupa IP Shadow. Istilahnya, IP anycast yang kita sewa supaya orang tidak tahu IP baru dari Sirekap. Tempatnya masih sama,” kata Yudistira.
Dia juga mengatakan tidak mungkin bagi timnya memindahkan server ke negara lain dalam waktu singkat.
“Tidak mungkin ketika tanggal 14 sudah instal di suatu lokasi, lalu dalam waktu tiga jam, kami sudah instal di lokasi berbeda, seperti di Singapura ataupun Prancis,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa lokasi server masih berada di area Jakarta, namun lokasi tepatnya tidak bisa diungkapkan.
Sementara itu, terkait identitas penyedia server, Yudistira menuturkan informasi itu telah terungkap di dalam persidangan sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat.
Di dalam persidangan sengketa informasi yang diajukan oleh Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) sebagai pelapor kepada KPU RI sebagai terlapor, terungkap bahwa penyedia server Sirekap adalah Alibaba Cloud.