DPR Voting: Terima atau Tolak Angket Pajak

Penutupan masa sidang III Paripurna DPR
Sumber :
  • Antara/Ismar Patrizki

VIVAnews - Sidang paripurna DPR yang menentukan lolos tidaknya Hak Angket Mafia Pajak kembali dibuka. Paripurna DPR sepakat untuk melakukan voting hanya satu kali.

"Votingnya hanya satu kali saja, menerima atau menolak," kata Ketua DPR Marzuki Alie saat memimpin sidang yang baru dibuka di gedung utama DPR, Jakarta, Rabu 22 Februari 2011.

Sebelumnya, Marzuki menawarkan ada dua opsi yang adalah hasil rapat konsultasi dengan pimpinan fraksi. Opsi pertama adalah voting menentukan hanya menerima, atau menolak Angket Pajak. Opsi kedua, bila Angket ditolak maka akan disiapkan Komisi Gabungan.

Dan sebelumnya, Marzuki menyatakan akan ada dua voting. Pertama, voting menentukan opsi atau materi yang dipilih. Voting kedua, adalah keputusan terakhir dari opsi yang dipilih.

Saat ini, paripurna sudah menggelar voting menentukan menerima atau menolak angket pajak. Interupsi dari berbagai anggota fraksi mulai dilontarkan.

Interupsi yang disampaikan beragam. Dari mulai mekanisme voting sampai dengan dampak dari voting. Ada pula interupsi dari anggota fraksi yang khawatir ada 'penyusup gelap' di tengah voting.