Kalla: Wakil Menteri Tak Gemukkan Kabinet

Dialog Kebangsaan Jusuf Kalla, Pramono Anung dan Priyo Budi Santoso
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Mantan Wakil Presiden, Muhammad Jusuf Kalla, menilai penambahan jabatan Wakil Menteri yang dilakukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono adalah keputusan yang tidak perlu dipertanyakan alias wajar. Menurut JK, jabatan Wakil Menteri tidak dibatasi undang-undang dan sangat tergantung kepada menteri yang bersangkutan.

"Apabila satu pos menteri memiliki banyak pekerjaan, maka dibolehkan menambah jabatan wakil menteri untuk membantu pekerjaannya.  Kalau dibutuhkan boleh," ujarnya, usai mencanangkan program donor darah berbasis masjid di Islamic Center Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat 14 Oktober 2011.

JK menambahkan, Undang-undang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara, hanya membatasi jabatan Menteri maksimal 34 menteri. Sedangkan jabatan Wakil Menteri tidak diatur dan tidak bisa disebut membuat kabinet semakin gemuk. "Sejak dulu juga ada," katanya.

Presiden SBY Kamis 13 Oktober 2011 lalu, memanggil beberapa calon Wakil Menteri ke kediamannya di Cikeas, Kabupaten Bogor. Tiga calon yang hadir adalah calon Wakil Menteri Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, calon Wakil Menteri Luar Negeri, Wardana, dan calon Wakil Menteri Kebudayaan Pariwisata, Sapta Nirwandar.

Mengenai reshuffle kabinet ini, Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) itu enggan berkomentar banyak. "Sebaiknya kita tunggu satu dua hari ke depan," katanya. (eh)

Laporan Erik Hamzah | Bekasi