Denny Bisa Jadi Wakil Menteri, Anggito Tidak?

Denny Indrayana
Sumber :
  • ANTARA/ Widodo S. Jusuf

VIVAnews - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menunjuk Denny Indrayana menjadi Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pro dan kontra atas penunjukan itu langsung bergulir. Sejumlah pengamat mengingatkan kasus Anggito Abimanyu dan Fachmi Idris yang gagal dilantik jadi Wakil Menteri dengan alasan administrasi.

Wakil Ketua DPR Pramono Anung turut menyoroti penunjukan Denny itu. Menurut Pramono, dalam UU Kementerian Negara, pegawai negeri sipil yang bisa menjadi wakil menteri minimal eselon 1A. Sementara, Denny belum mencapainya.

"Jangan sampai dalam reshuffle ini menyimpan persoalan baru ketika orang nanti mempertanyakan kenapa Anggito dan dulu salah satu calon wakil menteri kesehatan kemudian digagalkan," kata Pramono, Senin 16 Oktober 2011.

Menurut Pramono, kapasitas Denny menempati jabatan itu tidak perlu diragukan. "Kalau kemudian Denny Indrayana didudukkan sebagai wakil menteri, menurut saya, kalau kita harus jujur, secara kapabilitas, kapasitas, dan juga kemampuan, orang pasti tidak meragukan Denny. Menurut saya, Denny mungkin lebih pantas jadi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia," kata mantan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.

Karena itu, Pram berharap, jangan sampai reshuffle ini menyimpan persoalan baru ketika orang nanti mempertanyakan kenapa Anggito dan Fachmi Idris gagal, sementara Denny Indrayana bisa. "Menurut saya perlu dijelaskan secara terbuka oleh Presiden," ujarnya. (umi)