Ketua DPR: Tangkap PNS Muda Miliarder

Marzuki Alie
Sumber :
  • Antara/ Andika Wahyu

VIVAnews - Temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan temuan mengejutkan: ada 10 PNS muda yang kaya raya. Uang miliaran rupiah ada dalam rekening mereka.

Menanggapi soal itu, Ketua DPR RI, Marzuki Alie, meminta PPATK segera melaporkan temuannya tersebut kepada aparat penegak hukum. Jika memang terdapat indikasi korupsi, menurut Marzuki, PNS tersebut harus dihukum.

"Buktikan saja, tangkap saja. Soal rekening itu jangan banyak wacana. Buktikan," ujar Marzuki di DPR RI, Jakarta, Rabu 7 Desember 2011. "Laporkan ke polisi saja, kalau ada payung hukumnya," tambah Marzuki.

Menurut Marzuki, akan percuma saja jika persoalan rekening miliaran rupiah PNS yang ditemukan oleh PPATK tersebut hanya menjadi sebuah keributan. Oleh karena itu, harus ada tindakan tegas yang nyata.

"Bekerja cari solusi, habis waktu kalau hanya ngomong-ngomong seperti ini, tapi nggak ada manfaatnya," kata Marzuki.

Jika memang PPATK merasa UU tidak memberi cukup kewenangan untuk melakukan tindakan, menurut Marzuki, hal itu bisa dilakukan perbaikan. "Kalau kurang undang-undang, kami siapkan undang-undang," kata Marzuki.

10 PNS yang dilaporkan ke KPK terindikasi melakukan tindak pidana pencucian uang milik negara. Pegawai muda ini umumnya golongan III B sampai IV yang potensial dan menduduki tempat-tempat strategis di lembaga negara.

Wakil Ketua Pusat Pelaporan Analisis Keuangan (PPATK) Agus Santoso mengatakan pegawai golongan IIIB umumnya adalah pegawai potensial yang berprestasi duduk di tempat-tempat strategis, seperti posisi bendahara.

Menurutnya, data bendaharawan di hampir semua Pemda di seluruh Indonesia menunjukkan banyak terjadi penyimpangan. Misalnya pada akhir tahun di mana semua lembaga harus melakukan laporan pemindahan dan tutup buku, akan tetapi banyak proyek-proyek yang masih berjalan. "Ini pragmatis, mereka pindahkan uang negara ke rekening pribadi. Alasannya biar mudah."

PPATK mengaku, telah melaporkan temuannya itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi. (adi)