Akan Disosialisasikan Lewat Media Massa

Sumber :

VIVAnews – Rancangan Undang-Undang Pornografi akan disosialisasikan melalui media massa, yakni cetak dan media elektronik. Saat ini pun anggota Panitia Kerja (Panja) RUU ini tengah mengadakan konsinyering bersama pemerintah di Hotel Bukit Indah Plaza, Purwakarta.

Dalam konsinyering selama tiga hari ini, 16 sampai 18 Oktober 2008, menurut anggota Panja RUU Pornografi, Husen Abdul Azis, Panja bersama pemerintah mendefinisikan pornografi. “Jadi fraksi-fraksi yang tadinya sangat menolak pun sekarang sudah bisa lebih mengerti, sudah ada perubahan drastis,” katanya, di gedung DPR, 16 Oktober 2008.

Menurut Ketua Pansus RUU Pornografi, Balkan Kaplale, pada kesempatan yang sama, dalam laporannya ke Badan Musyawarah (Bamus) disampaikan adanya perubahan-perubahan pasal yang cukup signifikan, yakni Pasal 14, Pasal 21 dan 22 tentang peranan masyarakat. Karena itu kata Balkan, Pansus akan melakukan sosialisasi secara spesifik draft RUU ke berbagai daerah dna ke berbagai pihak. Selain itu juuga akan diadakan pembicaraan khsusus tentang pasal-pasal yang selama ini menjadi kontroversi.