Vonis Angelina Sondakh Dinilai Janggal

Angelina Sondakh Dituntut 12 Tahun Penjara
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVAnews - Anggota Komisi III DPR RI Bidang Hukum dari Fraksi PKS Indra, menilai putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang memvonis Angelina Sondakh, janggal.

Angie kemarin divonis empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp250 juta atas kasus dugaan suap dalam pengadaan anggaran proyek di Kementerian Pendidikan Nasional serta Kementerian Pemuda dan Olaharaga. Namun, menurut Indra, vonis ini jauh dari tuntutan jaksa yang mencapai 12 tahun dan denda Rp21 miliar.

"Padahal, Angie dinyatakan terbukti melakukan korupsi dengan menerima uang sebanyak Rp2,5 miliar dan US$1,2 juta dari group Permai. Jadi rasanya janggal apabila, dinyatakan terbukti menerima uang, tapi tidak ada perintah pengembalian ke negara," kata Indra, di Jakarta, Jumat 11 Januari 2013.

Atas vonis ringan Majelis Hakim ini, Indra mengatakan sebaiknya Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding. Tak hanya itu, vonis Angie harus menjadi bahan evaluasi dan pembelajaran untuk KPK. Dia pun mengkritik langkah Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak menggunakan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dalam kasus Angie.

"Padahal kita sudah sama-sama tahu UU Tindak Pidana Korupsi tidak cukup optimal dalam perampasan aset koruptor. Hal ini menyebabkan perampasan aset dan pengembalian ke negara tidak maksimal dan tentunya juga optimalisasi efek jera juga tidak tercapai," ujarnya.

Seperti diketahui, Angelina Sondakh hanya divonis dengan menggunakan pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut mengatur soal penerimaan sesuatu dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (umi)