Jokowi Kampanye Ditegur, Bagaimana Marzuki Alie?
Kamis, 21 Februari 2013 - 12:31 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Darmawan
VIVAnews
– Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menegur Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo karena tidak mengajukan izin cuti ketika menjadi juru kampanye untuk calon gubernur Jawa Barat Rieke Diah Pitaloka akhir pekan lalu, Minggu 17 Februari 2013.
Rabu kemarin, 20 Februari 2013, giliran Ketua DPR Marzuki Alie yang turun kampanye untuk cagub Jabar Dede Yusuf. Tak hanya Marzuki, anggota Komisi VIII DPR Inggrid Kansil juga ikut berkampanye. Bersama-sama, kedua politisi Demokrat itu mengajak warga Jabar mencoblos Dede Yusuf yang di Pilkada Jabar diusung Demokrat, PAN, PKB, dan Partai Gerindra itu.
Lantas bagaimana aturan untuk anggota dewan yang berkampanye? Apalagi kampanye itu dilakukan di hari kerja di tengah minggu, yaitu hari Rabu. Artinya, Marzuki dan Inggrid harus meninggalkan tugas-tugas kedewanan sementara mereka turun berkampanye.
Pelaksana Tugas Sekjen DPR, Winantuningtyastiti Swasanani, mengatakan seharusnya anggota dewan tidak melakukan tugas-tugas partai pada jam kerja. “Boleh kampanye asal tidak pada jam kerja,” kata Winantu di gedung DPR, Jakarta, Kamis 21 Februari 2013.
Winantu mengaku belum mengetahui kabar mengenai Marzuki Alie yang berkampanye di jam kerja. Meski demikian, ujar Winantu, tak ada aturan bahwa pimpinan DPR harus melapor atau izin lebih dulu ke Sekretariat Jenderal DPR sebelum berkampanye.
Beda Aturan
Aturan kampanye bagi pejabat itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2009 tentang Tata Cara bagi Pejabat Negara dalam Melaksanakan Kampanye Pemilihan Umum. Berdasarkan PP itu, pejabat negara yang berkampanye harus mengajukan cuti paling lambat 12 hari sebelum hari pelaksanaan kampanye.
Di situlah letak kesalahan Jokowi, karena ia baru mengajukan cuti kampanye hanya dua hari sebelumnya. Sementara ia berkampanye untuk Rieke tanggal 17 Februari, surat permohonan cuti baru dikirim ke Mendagri tanggal 15 Februari 2013, tanpa menyebutkan ia akan berkampanye untuk siapa dan di mana lokasinya.
Namun Mendagri – setelah sempat menegur Jokowi, menyatakan memberi toleransi bagi Gubernur DKI Jakarta itu. “Ya sudahlah, kami toleransi,” kata Gamawan. Ia mengingatkan, aturan cuti kampanye bagi pejabat memang berlaku pula di hari libur, termasuk hari libur nasional.