Tersangka, Anas Harus Mundur dari Ketua Umum Demokrat

Anas Urbaningrum saat Penandatanganan Pakta Integritas
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat(DPP) Partai Demokrat Anas Urbaningrum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus proyek Hambalang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan status tersangka itu, maka secara otomatis Anas harus mengundurkan diri dari jabatan sebagai Ketua Umum DPP Partai Demokrat sesuai dengan pakta integritas.

"Konsekuensi dari pakta integritas yang ditandatangani semua kader Demokrat adalah harus mundur," kata Bendahara DPC Partai Demokrat Kabupaten Bantul, DIY Edi Prabowo kepada VIVAnews.

Edi menegaskan bahwa dengan status tersangka yang disandang Anas, Partai Demokrat akan menjadi bulan-bulanan media.  Dan itu, lanjutnya, sangat berdampak kepada kader di tingkat bawah.

"Kejelasan status ini justru membuat kami semakin getol untuk mensosialisasikan hingga tingkat bawah bahwa yang bermasalah adalah di tingkat pusat sementara di tingkat bawah tetap solid," ujarnya.

Sebagaimana diberitakan media massa bahwaUrbaningrum tidak hadir di Cikeas saat sejumlah petinggi Majelis Tinggi Demokrat menandatangani Pakta Integritas. Anas menandatangani pakta itu tanggal 14 Februari 2013, di kantor pusat DPP Partai Demokrat. ()

Salah satu poin dalam pakta itu, yaitu poin ke 8 mengariskan bahwa jika menjadi tersangka, terdakwa atau terpidana, maka kader Demokrat harus mengundurkan diri. ()