MK: KTP dan KK Bisa untuk Memilih di Pilkada

Mahkamah Konstitusi Bubarkan RSBI
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy
VIVAnews - Mahkamah Konstitusi menyatakan setiap pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat menyalurkan suara dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Hal ini merupakan putusan terhadap permohonan uji materi Pasal 69 ayat 1 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD saat membacakan amar putusan di gedung MK, Jakarta, Rabu, 14 Maret 2013.

Mahkamah menilai Pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 karena menghalangi pemilih menggunakan hak suaranya. "Pasal 69 ayat 1 UU Pemda bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang diartikan tidak mencakup warga negara Indonesia yang tidak terdaftar dalam DPT dengan cara menunjukkan KTP dan KK yang masih berlaku atau nama sejenisnya," ujar Mahfud.


Putusan ini dijatuhkan untuk menjamin tidak adanya pelanggaran hak konstitusional yang dapat terjadi saat pilkada. Sedangkan untuk pelaksanaannya, MK merasa perlu memerintahkan KPU untuk membuat aturan khusus terkait hal tersebut.


"Mahkamah perlu memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk mengatur lebih lanjut teknis pelaksanaan penggunaan hak pilih bagi warga negara Indonesia baik yang terdaftar maupun tidak terdaftar dalam DPT," ujar hakim konstitusi Maria Farida.


Seperti diketahui, permohonan ini diajukan oleh Mohammad Umar Halimuddin dan Siti Hidayati. Keduanya mendalilkan tidak dapat menyalurkan suara pada Pilgub DKI 2012 karena ditolak oleh petugas PPS Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur dengan alasan mendapat petunjuk dari KPU Jakarta Timur. Petugas PPS hanya membolehkan pemilih menyalurkan suara jika terdaftar dalam DPT. (eh)