KPU: Caleg Bermasalah PPP Belum Perbaiki Data
Rabu, 10 Juli 2013 - 14:39 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
VIVAnews – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay menyatakan Partai Gerindra sudah menyerahkan data perbaikan calon anggota legislatifnya yang bermasalah ke KPU. Tinggal data perbaikan caleg PPP yang sampai siang ini, Rabu 10 Juli 2013, belum diterima KPU.
“Gerindra sudah menyerahkan datanya kemarin. PPP belum saya dengar,” kata Hadar di Gedung KPU, Jakarta. Untuk diketahui, caleg PPP dan Gerindra yang awalnya dicoret KPU di sejumlah daerah pemilihan, dinyatakan lolos oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan syarat mereka memperbaiki data diri.
Meskipun PPP belum menyerahkan data perbaikan yang dimaksud, Hadar mengatakan PPP sudah berkomunikasi dengan KPU, dan hari ini mereka berencana menyerahkan data perbaikan tersebut. “Jadi silahkan serahkan. Kami tungggu,” ujar Hadar.
Hadar mengatakan, KPU akan menjalankan putusan Bawaslu yang meloloskan caleg PPP di daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat II dan Jawa Tengah III, serta caleg Gerindra di dapil Jawa Barat IX. Menurut Hadar, keputusan Bawaslu bersifat final dan mengikat
“Aturan perundang-undangan memberi ruang untuk proses sengketa, dan Bawaslu diberikan otoritas untuk mengambil keputusan tentang itu,” kata Hadar.
KPU akan segera membuat Surat Keputusan (SK) untuk perbaikan Daftar Caleg Sementara (DCS) kedua partai tersebut. Namun mereka terlebih dahulu harus sudah memenuhi data sesuai keputusan Bawaslu. (eh)
Baca Juga :
“Gerindra sudah menyerahkan datanya kemarin. PPP belum saya dengar,” kata Hadar di Gedung KPU, Jakarta. Untuk diketahui, caleg PPP dan Gerindra yang awalnya dicoret KPU di sejumlah daerah pemilihan, dinyatakan lolos oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan syarat mereka memperbaiki data diri.
Meskipun PPP belum menyerahkan data perbaikan yang dimaksud, Hadar mengatakan PPP sudah berkomunikasi dengan KPU, dan hari ini mereka berencana menyerahkan data perbaikan tersebut. “Jadi silahkan serahkan. Kami tungggu,” ujar Hadar.
Hadar mengatakan, KPU akan menjalankan putusan Bawaslu yang meloloskan caleg PPP di daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat II dan Jawa Tengah III, serta caleg Gerindra di dapil Jawa Barat IX. Menurut Hadar, keputusan Bawaslu bersifat final dan mengikat
“Aturan perundang-undangan memberi ruang untuk proses sengketa, dan Bawaslu diberikan otoritas untuk mengambil keputusan tentang itu,” kata Hadar.
KPU akan segera membuat Surat Keputusan (SK) untuk perbaikan Daftar Caleg Sementara (DCS) kedua partai tersebut. Namun mereka terlebih dahulu harus sudah memenuhi data sesuai keputusan Bawaslu. (eh)