Ini Pasal UU Pilpres yang Digugat Yusril
Jumat, 13 Desember 2013 - 16:46 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Tudji Martudji
VIVAnews - Calon Presiden yang diusung oleh Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra, mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008 tentang pemilihan umum presiden dan wakil presiden ke Mahkamah Konstitusi, Jumat 13 Desember 2013.
Baca Juga :
"Memang UU ini sudah pernah beberapa kali diuji, tapi saya menunjukkan dalam permohonan saya ini bahwa permohonan saya berbeda dengan pemohon sebelumnya," ujar Yusril di Gedung MK.
Pasal-pasal yang diuji antara lain, pasal 3 ayat (4), pasal 9, pasal 14 ayat (2) dan pasal 112 UU Pilpres. Pasal-pasal tersebut diujikan terhadap pasal 4 ayat (1), pasal 6A ayat (2), pasal 7C, pasal 22E ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Dasar 1945.
Yusril menuturkan, pasal 22E UUD 1945 menyebutkan bahwa pemilu dilangsungkan setiap lima tahun sekali. Jadi dia berpandangan bahwa pemilu seharusnya dilaksanakan secara serentak pada hari yang sama.
"Bukan bulan ini diadakan pemilihan DPR, DPRD dan DPD, tiga bulan kemudian baru diadakan pemilihan presiden. Kalau itu pemilihan umum diadakan dua kali dalam waktu lima tahun," jelasnya.
Itu merupakan salah satu argumen yang akan dikemukakannya saat sidang. Jika dikabulkan, kata Yusril, pemilu tidak akan berjalan berantakan karena pemilu legislatif dan pemilihan presiden dilakukan serentak.
Secara teknis, KPU hanya mengundurkan pelaksanaan pemilihan DPR, DPRD dan DPD menjadi sama dengan pilpres pada bulan Juli 2014. "Walaupun surat suara sudah dicetak tidak ada masalah," imbuhnya.
Yusril menambahkan dirinya baru mengajukan judicial review pada hari ini alasannya adalah karena dia baru saja dicalonkan menjadi calon presiden oleh partainya. Dengan demikian, Yusril mempunyai legal standing untuk mengajukan permohonan. Karena sebagai capres, dia merasa memiliki kerugian konstitusional.
"Hak konstitusional saya dilanggar dengan berlakunya UU pemilihan presiden yang tidak menjamin hak konstitusional itu. Saat itu lah saya mempunyai hak untuk menguji UU. Kalau kemarin saya nggak punya hak," katanya.