Soal Kapolri, DPR Ancam Interpelasi Jokowi
Senin, 19 Januari 2015 - 15:10 WIB
Sumber :
- Antara/Andika Wahyu
VIVA.co.id
- Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat mengingatkan Presiden Joko Widodo bahwa pengangkatan Komjen Badrodin Haiti sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kapolri tidak memiliki dasar hukum. Karena itu, DPR bisa saja menggunakan haknya terhadap pemerintah.
"Ini kan hukumnya gantung. Hukum gantung inilah, ke depan DPR akan menggunakan haknya, apakah hak angket atau interpelasi," kata Wakil Ketua Komisi III, Desmond Junaidi Mahesa, di gedung DPR, Jakarta, Senin 19 Januari 2015.
Baca Juga :
Sementara itu, hak bertanya atau hak menyatakan pendapat (HMP), adalah hak DPR menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luat biasa yang terjadi di tanah air atau dunia internasional. (ase)