KPU Rancang Hak Suara Berlaku Setelah 6 Bulan Berdomisili

Tidak bisa datang ke TPS nyoblos di rumah pun jadi (Foto Umum)
Sumber :
  • Fauzan R
VIVA.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menambahkan salah satu syarat kepada calon pemilih dalam Pemilihan Kepala Daerah. Syarat itu berupa keharusan pemilih untuk berdomisili sekurangnya enam bulan di suatu daerah sebelum memperoleh hak suaranya.

Hal ini terungkap dalam uji publik yang digelar KPU mengenai Peraturan Pemilukada, pada Rabu 11 Maret 2015 di gedung KPU Jakarta.