Partai Golkar: Sekjen PDIP Arogan

Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo
Sumber :
  • VIVAnews/Adri Irianto
VIVA.co.id - Partai Golkar bereaksi keras terkait pernyataan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

Sebelumnya, Hasto meminta Komisi Pemilihan Umum menggunakan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM untuk mengakui kepengurusan partai politik yang ikut pilkada serentak 2015.

Bendahara Umum DPP Golkar, Bambang Soesatyo, mengatakan Sekjen PDIP itu melakukan intervensi, dengan mendesak KPU tetap menggunakan SK Menkumham.

"Merupakan bentuk intervensi kekuasaan dan arogansi dari partai penguasa. Hasto lupa bahwa tidak ada jaminan PDIP pada pemilu 2019 mendatang bisa memenangkan kembali permainan," kata Bambang, Jakarta, Selasa 12 Mei 2015.

Bambang menilai, pernyataan Hasto itu seolah-olah hanya partainya yang berhak mengatur sistem politik di Tanah Air.

"Kami ingatkan Hasto sebagai Sekjen PDIP, jangan bertindak dan bersikap seperti pemilik tunggal bangsa ini," kata Bambang.

Sekretaris Fraksi Golkar di DPR ini juga meminta orang nomor dua di partai Banteng Moncong Putih itu untuk berpikir jernih, tidak berdasarkan sudut pandang sebagai penguasa.

"Jangan mentang-mentang sebagai partai penguasa, bertindak dengan pendekatan kekuasaan," ujar Bambang.

Bambang mengakui, pihaknya sebenarnya tidak masalah kalau KPU tetap memaksa menggunakan SK Menkumham sebagai dasar penetapan pengurusan partai di tingkatan pusat yang sah.

Hanya saja, dalam konflik Partai Golkar ini, kata Bambang, SK Menkumham Yasonna H Laoly yang notabene sebagai kader PDIP itu, kini sedang digugat di PTUN Jakarta. Menurut rencana, pada 18 Mei 2015 akan ada putusan final majelis hakim.

"Hasto jangan pura-pura bodoh tidak mengerti hukum. Saya yakin, Hasto tidak buta dan tuli," ujar Bambang.

Bambang yakin Hasto tahu bahwa Munas Golkar yang diselenggarakan di Ancol oleh kubu Agung Laksono Cs adalah munas "jadi-jadian". Apalagi, pesertanya abal-abal yang manipulasi data pengurus wilayah.

"Faktanya kasus mandat palsu munas Golkar jadi-jadian di Ancol tersebut sudah naik ke tingkat penyidikan di Bareskrim Mabes Polri. Ada tersangkanya, ada alat buktinya dan ada peristiwanya. Bahkan, sebentar lagi P-21," jelas anggota Komisi III DPR ini.

Bambang mengakui, DPP Golkar kubu Ancol yang diketuai oleh Agung Laksono tidak memiliki DPD tingkat I (provinsi) dan DPD tingkat II (kabupaten/ kota).

Dia juga yakin, Hasto paham bahwa akibat kebijakan Menkumham itu, DPR akan mengambil langkah penggunaan hak angket. "Hak angket pelanggaran undang-undang dan intervensi pemerintah terhadap Parpol pada masa persidangan pekan depan," Bambang menjelaskan. (asp)